Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Konsumen Sriwijaya Travel Pass Belum Berniat ke Jalur Pidana


PT.Bestprofit - Anggota Sriwijaya Air Travel Pass (SJ Travel Pass) masih menahan niatan untuk membawa kekecewaan terhadap program SJ Travel Pass ke ranah hukum. Mereka mengaku masih menunggu itikad baik dari pihak Sriwijaya Air untuk menyelesaikan persoalan dengan hasil yang saling menguntungkan.

Anggota SJ Travel Pass Andi Muhammad Yasin mengatakan hal ini dilakukan karena perwakilan anggota SJ Travel Pass telah melakukan mediasi dengan manajemen Sriwijaya Air, yang difasilitasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Di dalam mediasi itu, anggota SJ Travel Pass telah menyampaikan keluhan terkait program jalan-jalan puas selama setahun itu kepada manajemen.

Di dalam pertemuan itu, konsumen meminta manajemen untuk mengembalikan kebijakan yang dijanjikan sejak awal, yakni memberikan jatah kursi kepada anggota ke penerbangan apapun (unlimited) selama kursi masih tersedia. Mereka mengaku selama ini kerap tidak kebagian kursi, padahal tiket reguler masih dijual di situs Sriwijaya Air atau agen penjualan tiket daring.

Dari pertemuan tersebut, Andi mengaku bahwa manajemen berjanji akan mencarikan solusi. Namun, hal ini tidak bisa diselesaikan dengan segera lantaran perwakilan manajemen perlu konsultasi dengan jajaran direksi Sriwijaya Air terlebih dulu.

"Semua keluh kesah sudah kami sampaikan. Sebagian dijawab dan akan disampaikan ke manajemen, kemudian akan ada mediasi lanjutan. Jadi sejauh ini, kami masih menunggu itikad baik dari Sriwijaya Air," jelas Andi, Kamis (14/2).

Kendati demikian, bukan berarti anggota SJ Travel Pass bertindak lunak kepada manajemen. Langkah hukum tetap akan dilakukan anggota jika tidak ada tindak lanjut yang diinginkan dari manajemen.
Bahkan, batas kesabaran anggota SJ Travel Pass bisa mencapai puncaknya jika keluhan ini tetap diacuhkan sampai masa keanggotaan SJ Travel Pass selesai.

Menurut Andi, langkah hukum sangat dimungkinkan karena Sriwijaya Air terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sesuai pasal 18 beleid tersebut, pelaku
usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

Apalagi, anggota SJ Travel Pass sudah memenuhi kewajiban, yakni membayar keanggotaan dengan nilai Rp12 juta setahun. Maka dari itu, anggota hanya ingin Sriwijaya Air memenuhi kewajibannya juga.
"Kami ingin pihak Sriwijaya Air berlaku fair. Kami sudah membeli program ini untuk setahun ke depan, jadi kebijakan tak bisa diubah-ubah seenaknya saja," jelas dia.

Selain meminta haknya kembali, anggota SJ Travel Pass juga meminta kompensasi kepada manajemen Sriwijaya Air lantaran program tak bisa digunakan sejak Oktober silam.

"Kami tak mau hanya terima maaf, kami ingin kompensasi dalam bentuk apapun. Sriwijaya Air harus bertanggung jawab atas programnya," papar dia.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut masih terlalu dini untuk menyimpulkan, apakah manajemen Sriwijaya Air benar-benar melanggar UU perlindungan konsumen. Sebab, masih perlu bukti lebih jauh, apakah memang Sriwijaya Air benar-benar mencantumkan klausula tidak baku ketika menawarkan program ini.
Jika terbukti, maka dugaan pelanggaran pasal 18 di UU Perlindungan Konsumen bisa memberatkan Sriwijaya Air.

Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com


"Kami melihat bahwa ini adalah semacam gimmick kepada konsumen, tapi konsumen terjebak gimmick tanpa melihat regulasi intern yang dibuat operator," ungkap dia.

Sebelumnya, Tawaran terbang sepuasnya yang digadang Sriwijaya Air lewat program SJ Travel Pass menuai protes. Sejumlah penumpang yang menjadi anggota mengaku kecewa lantaran kerap kehabisan tiket terbang dari Sriwijaya Air dan anak usahanya, NAM Air, beberapa bulan setelah membayar keanggotaan.
Ali Akmal (34 tahun), anggota SJ Travel Pass misalnya, mengaku selalu kehabisan tiket Oktober 2018. Padahal, saat mendaftar pertama kali pada Mei 2018, ia masih bisa menikmati layanan terbang sepuasnya dari maskapai nasional tersebut.

Pengalaman serupa juga dialami Anggota SJ Travel Pass lain, Yulia Argentin (40 tahun). Ia bergabung dengan SJ Travel Pass pada 8 Juni 2018. Ketika ia dan anggota lain akan melakukan perjalanan, hanya lima orang yang terangkut menjadi penumpang, sedang sisanya tak mendapatkan tiket.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini