Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Bangladesh Blokir 20 Ribu Situs Pornografi


Bestprofit - Otoritas Bangladesh telah memblokir sekitar 20 ribu situs sebagai bentuk perang terhadap konten pornografi. Pemblokiran yang dilakukan oleh penyedia layanan Internet di negara tersebut menyasar situs dalam, luar, maupun sosial media.

Mustafa Jabar, Menteri Pos dan Telekomunikasi Bangladesh mengungkapkan negaranya ingin menciptakan internet yang aman dan nyaman.

"Saya ingin menciptakan internet yang aman dan nyaman bagi seluruh orang Bangladesh, termasuk anak-anak. Inilah perang saya terhadap pornografi, dan perang ini akan terus berlanjut." ujarnya seperti dilansir dari chanelnewsasia.


Mayoritas yang diblokir adalah situs asing. Namun, media sosial serta situs dalam negeri yang bermasalah juga akan ditindak. Media sosial populer yang diduga disalahgunakan, seperti TikTok, dan Bigo juga diblokir, seperti yang telah dilakukan negara-negara Asia Tenggara lain.
Tindakan ini bermula dari petisi organisasi masyarakat sipil, yang melaporkan sejumlah besar konten dewasa, serta konten tidak senonoh yang tanpa sensor. Kepada Pengadilan Tinggi.

Keputusan untuk melakukan pemblokiran setelah itu diluncurkan oleh Pengadilan Tinggi Bangladesh pada November tahun lalu. Mereka meminta pemerintah untuk memblokir situs pornografi, beserta situs yang menyebarkan materi tidak senonoh dalam bentuk elektronik selama enam bulan.

Tidak hanya melalui dunia maya, pada hari Minggu lalu, polisi menegur seorang aktris terkait unggahan di akun Facebook, Instagram, serta TikTok nya. Polisi meminta aktris tersebut untuk menghapus unggahan tersebut.

"Kami juga melakukan monitor terhadap profil Facebook, channel Youtube, serta situs-situs lokal." kata Jabbar.

Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com


Sebagai negara dengan 165 juta penduduk, dan 90 juta pengguna internet, nama-nama bintang porno terus menduduki puncak pencarian di negara tersebut.

Embadul Hoque, sekretaris umum asosiasi penyedia internet, berkata bahwa mereka telah memenuhi peraturan, akan tetapi banyak pengguna dapat mengakali pemblokiran menggunakan VPN (virtual private network) yang memungkinkan koneksi pribadi komputer pengguna, atau menggunakan mirror website untuk membuat situs replika.

"Proses ini akan berkelanjutan, dan butuh pengawasan secara teratur. Situs-situs ini tahu betul terhadap regulasi yang tengah berlangsung, dan mereka mengakalinya dengan ribuan mirror website setiap minggu." kata Hoque, dikutip dari aljazeera.com.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini