Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Polemik Petisi Papua, Kemlu Kirim Nota Protes ke Vanuatu


PT.Bestprofit - Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyatakan pemerintah Indonesia telah melayangkan nota protes keras kepada Republik Vanuatu, terkait penyelundupan pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda dalam delegasi mereka. Dalam kesempatan itu, Benny menyerahkan petisi referendum Papua Barat.

"Kami sudah melayangkan nota protes keras pada Vanuatu. Dalam hubungan diplomatik, sekali lagi rasa saling menghormati itu harus dijunjung tinggi. Salah satu prinsip yang harus dihormati semua negara adalah menghormati kedaulatan negara lain," kata Retno di Kompleks Parlemen, Kamis (31/1).

Pekan lalu, Vanuatu menyelundupkan Benny Wenda dalam daftar delegasinya ketika bertemu Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss.
Benny menyerahkan petisi referendum kemerdekaan Papua Barat yang diklaim sudah ditandatangani oleh 1,8 juta orang dalam pertemuan pembahasan laporan penegakan HAM tahunan (Universal Periodic Review/UPR) Vanuatu. Retno meyakini KT HAM PBB tidak akan menindaklanjuti hal itu karena dilakukan tidak dengan niatan baik.


"Jadi dia (KT HAM PBB) beranggapan semua negara memiliki good intentions. Kenyataannya, Vanuatu tidak memiliki good intentions dengan memasukkan Benny Wenda di dalam," katanya.

Di sisi lain, ia menyatakan tak kaget dengan langkah Benny Wenda yang menyerahkan petisi dengan bergabung dalam delegasi Vanuatu. Menurutnya, hal seperti itu sudah biasa dilakukan Benny.
"Jadi pattern yang dilakukan Benny Wenda itu selalu satu manipulatif dan fake news. Kami sudah jelas dari penjelasan KT HAM sudah sangat jelas visinya terjadi not good intentions, kemudian pertemuan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan yang disampaikan," kata Retno.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini