Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Polemik Petisi Papua, Kemlu Kirim Nota Protes ke Vanuatu


PT.Bestprofit - Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyatakan pemerintah Indonesia telah melayangkan nota protes keras kepada Republik Vanuatu, terkait penyelundupan pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda dalam delegasi mereka. Dalam kesempatan itu, Benny menyerahkan petisi referendum Papua Barat.

"Kami sudah melayangkan nota protes keras pada Vanuatu. Dalam hubungan diplomatik, sekali lagi rasa saling menghormati itu harus dijunjung tinggi. Salah satu prinsip yang harus dihormati semua negara adalah menghormati kedaulatan negara lain," kata Retno di Kompleks Parlemen, Kamis (31/1).

Pekan lalu, Vanuatu menyelundupkan Benny Wenda dalam daftar delegasinya ketika bertemu Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss.
Benny menyerahkan petisi referendum kemerdekaan Papua Barat yang diklaim sudah ditandatangani oleh 1,8 juta orang dalam pertemuan pembahasan laporan penegakan HAM tahunan (Universal Periodic Review/UPR) Vanuatu. Retno meyakini KT HAM PBB tidak akan menindaklanjuti hal itu karena dilakukan tidak dengan niatan baik.


"Jadi dia (KT HAM PBB) beranggapan semua negara memiliki good intentions. Kenyataannya, Vanuatu tidak memiliki good intentions dengan memasukkan Benny Wenda di dalam," katanya.

Di sisi lain, ia menyatakan tak kaget dengan langkah Benny Wenda yang menyerahkan petisi dengan bergabung dalam delegasi Vanuatu. Menurutnya, hal seperti itu sudah biasa dilakukan Benny.
"Jadi pattern yang dilakukan Benny Wenda itu selalu satu manipulatif dan fake news. Kami sudah jelas dari penjelasan KT HAM sudah sangat jelas visinya terjadi not good intentions, kemudian pertemuan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan yang disampaikan," kata Retno.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini