Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Obat Dihapus, BPJS Kesehatan Jamin Pasien Kanker Dilayani


Bestprofit - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin penderita kanker usus besar yang obatnya dihapus dari daftar BPJS Kesehatan masih akan dilayani. Hanya saja, pasien akan ditangani dengan obat lain yang memiliki khasiat serupa.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan jenis obat substitusi kini tengah dikaji oleh tim Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) yang berisi ahli di bidang medis. Rekomendasi PTK diperlukan, karena sesuai di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, tim tersebut diberi wewenang untuk mengevaluasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Jadi keluarnya dua obat ini bukan berarti pasien kanker tidak dilayani, tapi pasti akan ada substitusinya. Jangan sampai nanti terkesan kalau dikeluarkan, ini tidak akan dilayani," ujar Fachmi, Senin (25/2).


Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com


Menurut dia, evaluasi pelaksanaan JKN oleh PTK ini merupakan hal lazim di negara lain. Ia mencontohkan Inggris yang saat ini juga memiliki Health Technical Assesment (HTA) yang bernama National Institute of Health and Clinical Excellence (NICE). Mereka mempunyai tugas serupa dengan PTK di Indonesia.
"Bahkan mereka juga melibatkan perguruan tinggi, yang bertugas mengkaji seluruh kebijakan JKN. Tapi tentu, PTK ini bukan menjadi bagian dari BPJS Kesehatan. Sehingga kapan PTK ini menyelesaikan kajian mengenai obat substitusi ini, kami juga belum tahu," jelas dia.

Ia menuturkan, dihapusnya dua obat kanker ini pun bukan dimaksudkan untuk menyelamatkan arus kas BPJS Kesehatan. Sebab menurut dia, pengeluaran BPJS Kesehatan demi obat-obat tersebut tidak signifikan. Hanya saja, ia tak menyebut berapa pengeluaran BPJS Kesehatan untuk dua obat tersebut pada tahun lalu.

Sekadar informasi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir defisit BPJS Kesehatan pada tahun lalu bisa menembus Rp10,98 triliun. Pemerintah sendiri sudah mengguyur BPJS Kesehatan sebanyak Rp10,1 triliun sesuai dua kali audit BPKP di tahun lalu.

"Spending-nya untuk dua obat itu tidak besar. Ini kajian murni mengenai assesment yang dilakukan oleh tim yang qualified untuk melihat manfaat yang diberikan. Dan saya hanya menyampaikan saja, ini proses normal di beberapa negara," tuturnya.

Sebelumnya, di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, obat kanker usus besar atau kolorektal dihapus dari daftar obat yang ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan per 1 Maret mendatang.

Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018 tersebut setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan. Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.

Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal, dalam keputusan menteri sebelumnya, obat masih masuk dalam daftar. Obat jenis tersebut masih ditanggung untuk pengobatan kolorektal dengan peresepan maksimal sebanyak 12 kali.

Sementara itu untuk jenis cetuximab, dalam keputusan menteri kesehatan yang baru, pemberian diberikan dengan peresepan maksimal sebanyak enam siklus atau sampai terjadi terjadi perkembangan atau timbul efek samping yang tidak dapat ditoleransi mana yang terjadi lebih dahulu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini