Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Sebut Ada Krisis Kepercayaan di BEI, Danantara Dorong Reformasi Pasar Modal

 

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyampaikan alasan pihaknya mendorong reformasi pasar modal Indonesia.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir mengatakan, krisis kepercayaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu dipandang sebagai momentum untuk melakukan reformasi pasar modal secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar persoalan satu atau dua saham, dan bukan semata urusan bursa atau indeks global. Namun, menyangkut kepercayaan terhadap sistem pasar modal nasional dan kredibilitas negara,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Senin (2/2/2026).

Pandu menegaskan, agenda reformasi tersebut bukan lahir dari kepentingan atau preferensi Danantara Indonesia. 

Sebagai market participant, Danantara mengaku hanya menyuarakan apa yang dibutuhkan oleh pasar agar pasar modal Indonesia menjadi lebih dalam, lebih likuid, dan lebih kredibel. 

“Reformasi ini merupakan kepentingan ekosistem, bukan kepentingan satu institusi,” katanya.

Menurut Pandu, ada sejumlah langkah struktural yang dibutuhkan pasar dalam kerangka Total Capital Market Reform.

Pertama, peningkatan transparansi, khususnya keterbukaan ultimate beneficial ownership dan kualitas data kepemilikan saham.

Kedua, penguatan tata kelola dan enforcement, termasuk demutualisasi bursa sebagai bagian dari mitigasi benturan kepentingan dan penguatan institusional.

Ketiga, pendalaman pasar secara terintegrasi, melalui sinergi lintas pemangku kepentingan, dari sisi demand, supply, hingga infrastruktur pasar.

Keempat, penguatan likuiditas, termasuk penyesuaian kebijakan free float agar selaras dengan praktik global. 

Pandu menjelaskan, kenaikan free float perlu dilakukan melalui kebijakan yang membangun kepercayaan investor sehingga valuasi mencerminkan fundamental. Ketika kepercayaan dan valuasi terbentuk, kebijakan free float naik dari 7,5% ke 15% dapat berjalan secara efektif.

“Reformasi ini pada akhirnya bertujuan untuk membangun kepercayaan jangka panjang, memperluas basis investor, serta memastikan pasar modal Indonesia mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini