Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Dua Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Kembali Restrukturisasi Utang

 

Dua anak perusahaan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali melakukan restrukturisasi utang.

Melansir keterbukaan informasi Senin (25/82025), kedua anak usaha WSKT itu adalah PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) dan PT Waskita Karya Realty (WSKR).

WSKR merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%. Pada tahun 2022, WSKR telah menerbitkan dua Medium Term Notes (MTN).

Yaitu, MTN III Tahun 2022 Tahap I sampai dengan IV dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp475 miliar dan MTN IV Tahun 2022 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp85 miliar.

Terkait hal itu, WSKR menyampaikan Usulan Pembayaran MTN tersebut melalui surat nomor 265/WSKR/DIR/2025 tanggal 02 Juli 2025 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR). Perusahaan pun telah menerima konfirmasi melalui e-mail pada tanggal 22 Agustus 2025.

Pemegang MTN III dan MTN IV melalui keputusan Pemegang Medium Term Notes PT Waskita Karya Realty Tahun 2022, telah memberikan persetujuan berdasarkan Surat Pimpinan Treasury nomor 4482/TRE-KWA/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Pertama, untuk MTN III Tahun 2022 Tahap I s.d. IV, disetujui penyesuaian pada pembayaran bunga MTN III Tahap I ke-11, penyesuaian pada pembayaran bunga MTN III Tahap II ke-11, penyesuaian pada pembayaran bunga MTN III Tahap III ke-11, dan penyesuaian pada pembayaran bunga MTN III Tahap IV ke-11.

Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita mengatakan, total pembayaran bunga MTN III yang mengalami perubahan jadwal bayar sebesar Rp7,12 miliar.

“Pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran bunga MTN III Tahap I-IV kelima dengan perhitungan jumlah denda yang harus dibayarkan sesuai ketentuan dalam perjanjian paling lambat dibayarkan pada tanggal 30 Desember 2025,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tersebut.

Kedua, untuk MTN IV Tahun 2022, disepakati jadwal pembayaran bunga MTN IV diubah dari 12 kali menjadi 16 kali pembayaran, serta penggabungan pembayaran bunga MTN IV ke-11 dan ke-12 dibayarkan pada 28 Agustus 2025, bersamaan dengan pembayaran sebagian pokok.

“Perpanjangan jangka waktu MTN IV dari semula 3 tahun 10 hari kalender menjadi 4 tahun 10 hari kalender, dengan tanggal pelunasan pokok diubah dari 28 Agustus 2025 menjadi 28 Agustus 2026,” katanya.

Ermy mengatakan, restrukturisasi ini bertujuan untuk memberikan ruang likuiditas jangka pendek bagi WSKT, serta memastikan kewajiban pembayaran MTN dapat dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.

“Perubahan nilai pembayaran atas bunga dan pokok MTN III serta perubahan jatuh tempo jangka waktu MTN IV diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WSKR,” ungkapnya.

Selanjutnya, WFPR merupakan anak perusahaan WSKR dengan kepemilikan saham sebesar 90%. WSKR juga merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.

Pada tahun 2022, WFPR menerbitkan MTN II WFPR Tahun 2022 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 165 miliar. Perusahaan lalu menyampaikan Usulan Pembayaran MTN II WFPR Tahun 2022 melalui surat 147/WFPR/DIR/2025 tanggal 26 Juni 2025 kepada BJBR.

WFPR pun telah menerima konfirmasi melalui email pada tanggal 22 Agustus 2025 terkait keputusan Pemegang MTN II WFPR Tahun 2022 yang telah memberikan persetujuan berdasarkan Surat Pimpinan Treasury nomor 4480/TREKWA/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Isinya yaitu disetujui pembayaran sebesar Rp8 miliar dialokasikan sebagai pembayaran pokok dan bunga MTN II WFPR, dan alokasi pembayaran bunga MTN II WFPR 2022 diperuntukan untuk pembayaran bunga ke-10 dan ke-11.

“Sehubungan dengan pembayaran bunga sebagaimana poin 2, disepakati perpanjangan jatuh tempo MTN dari 25 Agustus 2025 menjadi 25 Agustus 2026,” tuturnya.

Lalu, disetujui juga bahwa sebagian bunga ke-11, bunga ke-12 dan bunga ke-13 yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus 2025 diberikan penangguhan dan dibayarkan pada tanggal 30 desember 2025.

Pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran bunga MTN II dengan perhitungan jumlah denda yang harus dibayarkan sesuai ketentuan dalam perjanjian, paling lambat dibayarkan pada tanggal 30 Desember 2025.

“Dengan dilakukannya perubahan nilai pembayaran atas bunga dan pokok MTN II diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WFPR,” kata Ermy.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini