Menteri Ara dan Nusron Sepakat Sertifikasi Gratis untuk Rumah MBR

  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepakat menetapkan sertifikasi sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis. Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Ruang Rapat Menteri ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ara juga mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Terobosan kolaborasi yang juga luar biasa dengan Pak Nusron adalah sertipikasi gratis bagi MBR. Itu merupakan karya dan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN bagi rakyat kecil," ujar dia dikutip dari keterangan resmi. Menteri Ara menuturkan, sinergi tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan kepastian...

BNI Imbau Nasabah Ganti ke ATM Chip Sebelum 30 November, Begini Cara Mudahnya

 

PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk mendorong nasabah segera menukarkan kartu debit yang masih menggunakan magnetic stripe dengan kartu debit chip sebelum 30 November 2021. Ini perlu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bertransaksi.

"Kami harap, nasabah BNI segera memeriksa tipe kartu debit yang dimiliki masing-masing. Untuk keamanan dan kenyamanan transaksi dengan yang menggunakan kartu debit, segeralah menggunakan BNI Debit Chip," ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI, Corina Leyla Karnalies dikutip dari Antara, Minggu (17/10).

Corina menyampaikan, BNI telah memberikan sosialisasi pada nasabah melalui berbagai saluran komunikasi yaitu website BNI, media sosial, pengumuman di Kantor Cabang dan Mesin ATM BNI, serta informasi langsung ke nasabah melalui email, WA, SMS Blast sejak bulan akhir tahun 2020 sampai dengan September 2021.

Penggantian kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi chip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.

"Seluruh jenis Kartu Debit BNI Magnetic Stripe wajib dilakukan penggantian, kecuali kartu debit yang dipergunakan untuk program pemerintah. Penggantian ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko, maupun bank sebagai penyedia jasa," ujar Corina.

Penggantian kartu debit magnetic stripe dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor cabang BNI terdekat, baik untuk yang belum maupun sudah dinonaktifkan oleh bank.

Penggantian kartu juga dapat dilakukan melalui BNI Digi CS, khusus untuk kartu yang belum dinonaktifkan oleh bank tanpa dikenakan biaya dan cukup hanya membawa e-KTP dan kartu debit yang lama atau buku tabungan.

Adapun bagi nasabah yang sudah melakukan pengganti kartu debit magnetic stripenya dapat menikmati cash back atas transaksi pertama di kartu debit BNI chipnya baik transaksi e commerce maupun transaksi melalui EDC.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini