Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

20 Pekerja Migran Indonesia Ditangkap Imigrasi Malaysia

 

Sebanyak 20 pekerja migran Indonesia ditangkap Departemen Imigrasi Malaysia di sebuah proyek konstruksi di Wangsa Maju, Kuala Lumpur, Rabu 20 Oktober 2021.

Mereka termasuk di antara 213 orang pekerja asing yang digerebek karena melanggar Undang-Undang Imigrasi Malaysia, demikian dilaporkan Free Malaysia Today, Kamis, 21 Oktober 2021.

Dalam operasi terpadu yang dilakukan Departemen Imigrasi bekerja sama dengan polisi, Departemen Pendaftaran Nasional (JPN) dan Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia (APM), ada 210 pria dan tiga wanita ditangkap.

Departemen Imigrasi dalam sebuah pernyataan di Facebook mengatakan mereka yang ditahan terdiri dari 172 orang Bangladesh, 20 dari Indonesia, 10 orang Pakistan, Vietnam (enam orang), India (tiga orang) dan Myanmar (dua orang).

"Seluruh TKA yang terlibat dibawa ke Kantor Imigrasi Putrajaya untuk proses pendokumentasian," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Menurut Sinar Harian, pekerja asing yang ditangpak itu terdaftar di bawah majikan yang berbeda dan beberapa bahkan memiliki izin kerja di sektor pertanian.

Kontraktor utama sendiri tidak mengetahui status izin kerja sebagian besar tenaga kerja yang didatangkan oleh subkontraktor.

"Di antara pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Pasal 6 (1) (c), Pasal 15 (1) (c) Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963 dan Pasal 39 (b) Peraturan Keimigrasian," menurut pernyataan Imigrasi Malaysia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini