Bursa Asia Beragam, Mayoritas Indeks Naik pada Selasa (28/4) Pagi

  Bursa Asia dibuka beragam pada perdagangan Selasa (28/4/2026), dengan mayoritas indeks naik. Mengutip Bloomberg, pukul 08.27 WIB, indeks Nikkei 225 turun 331,95 poin atau 0,57% ke 60.196,23, Hang Seng turun 111,28 poi atau 0,43% ke 25.814,37, Taiex naik 86,36 poin atau 0,21% ke 39.699,70, Kospi naik 87,32 poin atau 1,31% ke 6.701,95, ASX 200 turun 42,95 poin atau 0,49% ke 8.723,40, Straits Times naik 33,30 poin atau 0,68% ke 4.925,12 dan FTSE Malaysia naik 9.30 poin atau 0,54% ke 1.726,57. Bursa Asia bergerak variasi namun masih bertahan di dekat level tertinggi sejak akhir Februari karena para pedagang menanti katalis baru dari Timur Tengah, serta serangkaian keputusan bank sentral dan pendapatan dari perusahaan-perusahaan teknologi besar pekan ini. Mengutip Bloomberg, bank sentral di dunia secara luas diperkirakan akan mempertahankan suku bunganya. Investor kini mengalihkan fokus ke laporan pendapatan raksasa teknologi untuk menguji apakah reli saham baru-baru ini ...

20 Pekerja Migran Indonesia Ditangkap Imigrasi Malaysia

 

Sebanyak 20 pekerja migran Indonesia ditangkap Departemen Imigrasi Malaysia di sebuah proyek konstruksi di Wangsa Maju, Kuala Lumpur, Rabu 20 Oktober 2021.

Mereka termasuk di antara 213 orang pekerja asing yang digerebek karena melanggar Undang-Undang Imigrasi Malaysia, demikian dilaporkan Free Malaysia Today, Kamis, 21 Oktober 2021.

Dalam operasi terpadu yang dilakukan Departemen Imigrasi bekerja sama dengan polisi, Departemen Pendaftaran Nasional (JPN) dan Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia (APM), ada 210 pria dan tiga wanita ditangkap.

Departemen Imigrasi dalam sebuah pernyataan di Facebook mengatakan mereka yang ditahan terdiri dari 172 orang Bangladesh, 20 dari Indonesia, 10 orang Pakistan, Vietnam (enam orang), India (tiga orang) dan Myanmar (dua orang).

"Seluruh TKA yang terlibat dibawa ke Kantor Imigrasi Putrajaya untuk proses pendokumentasian," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Menurut Sinar Harian, pekerja asing yang ditangpak itu terdaftar di bawah majikan yang berbeda dan beberapa bahkan memiliki izin kerja di sektor pertanian.

Kontraktor utama sendiri tidak mengetahui status izin kerja sebagian besar tenaga kerja yang didatangkan oleh subkontraktor.

"Di antara pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Pasal 6 (1) (c), Pasal 15 (1) (c) Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963 dan Pasal 39 (b) Peraturan Keimigrasian," menurut pernyataan Imigrasi Malaysia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)