Reli Harga Emas Bisa Berlanjut, Ahli Ungkap Faktor Pemicunya

  Harga emas kembali terpukul dengan harga turun di bawah US$ 4.500 per troy ounce dan menguji level support jangka panjang yang kritis pada rata-rata pergerakan 200 hari. Dipantau dari laman Kitco , Jumat (29/5/2026) harga emas terpantau menguat hanya 0,17% ke level US$ 4.502 per troy ounce saat berita ini ditulis. Meski terus bertahan di kisaran US$ 4.500, manajer portofolio di Midas Discovery Fund Tom Winmill menilai reli harga emas bisa berlanjut dan harga yang tinggi akan terus mendukung sektor pertambangan emas. Tom Winmill mengatakan bahwa ia melihat pelemahan harga emas merupakan tren jangka pendek karena pendorong fundamental di balik reli emas tetap bertahan, terutama karena permintaan bank sentral yang kuat dan ekonomi global bergulat dengan meningkatnya risiko struktural. “Saya benar-benar tidak melihat banyak hal yang dapat bersifat bearish untuk emas dalam jangka panjang pada level harga ini,” kata Winmill, dikutip dari ...

20 Pekerja Migran Indonesia Ditangkap Imigrasi Malaysia

 

Sebanyak 20 pekerja migran Indonesia ditangkap Departemen Imigrasi Malaysia di sebuah proyek konstruksi di Wangsa Maju, Kuala Lumpur, Rabu 20 Oktober 2021.

Mereka termasuk di antara 213 orang pekerja asing yang digerebek karena melanggar Undang-Undang Imigrasi Malaysia, demikian dilaporkan Free Malaysia Today, Kamis, 21 Oktober 2021.

Dalam operasi terpadu yang dilakukan Departemen Imigrasi bekerja sama dengan polisi, Departemen Pendaftaran Nasional (JPN) dan Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia (APM), ada 210 pria dan tiga wanita ditangkap.

Departemen Imigrasi dalam sebuah pernyataan di Facebook mengatakan mereka yang ditahan terdiri dari 172 orang Bangladesh, 20 dari Indonesia, 10 orang Pakistan, Vietnam (enam orang), India (tiga orang) dan Myanmar (dua orang).

"Seluruh TKA yang terlibat dibawa ke Kantor Imigrasi Putrajaya untuk proses pendokumentasian," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Menurut Sinar Harian, pekerja asing yang ditangpak itu terdaftar di bawah majikan yang berbeda dan beberapa bahkan memiliki izin kerja di sektor pertanian.

Kontraktor utama sendiri tidak mengetahui status izin kerja sebagian besar tenaga kerja yang didatangkan oleh subkontraktor.

"Di antara pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Pasal 6 (1) (c), Pasal 15 (1) (c) Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963 dan Pasal 39 (b) Peraturan Keimigrasian," menurut pernyataan Imigrasi Malaysia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)