Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

20 Pekerja Migran Indonesia Ditangkap Imigrasi Malaysia

 

Sebanyak 20 pekerja migran Indonesia ditangkap Departemen Imigrasi Malaysia di sebuah proyek konstruksi di Wangsa Maju, Kuala Lumpur, Rabu 20 Oktober 2021.

Mereka termasuk di antara 213 orang pekerja asing yang digerebek karena melanggar Undang-Undang Imigrasi Malaysia, demikian dilaporkan Free Malaysia Today, Kamis, 21 Oktober 2021.

Dalam operasi terpadu yang dilakukan Departemen Imigrasi bekerja sama dengan polisi, Departemen Pendaftaran Nasional (JPN) dan Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia (APM), ada 210 pria dan tiga wanita ditangkap.

Departemen Imigrasi dalam sebuah pernyataan di Facebook mengatakan mereka yang ditahan terdiri dari 172 orang Bangladesh, 20 dari Indonesia, 10 orang Pakistan, Vietnam (enam orang), India (tiga orang) dan Myanmar (dua orang).

"Seluruh TKA yang terlibat dibawa ke Kantor Imigrasi Putrajaya untuk proses pendokumentasian," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Menurut Sinar Harian, pekerja asing yang ditangpak itu terdaftar di bawah majikan yang berbeda dan beberapa bahkan memiliki izin kerja di sektor pertanian.

Kontraktor utama sendiri tidak mengetahui status izin kerja sebagian besar tenaga kerja yang didatangkan oleh subkontraktor.

"Di antara pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Pasal 6 (1) (c), Pasal 15 (1) (c) Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963 dan Pasal 39 (b) Peraturan Keimigrasian," menurut pernyataan Imigrasi Malaysia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025