Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Bareskrim Limpahkan Kasus Indosurya ke Kejagung Hari Ini

 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melimpahkan berkas perkara tahap pertama untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada Senin (7/6).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan bahwa pelimpahan itu dilakukan usai pihaknya melengkapi sejumlah administrasi yang kurang pada penyerahan Jumat (4/6) lalu.

"Penyidik akan melengkapi berkas perkara KSP dan akan menyerahkan lagi ke Kejagung hari ini," kata Helmy kepada wartawan, Senin (7/6).

 

Dia mengatakan bahwa hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Kejagung pekan lalu menyepakati bahwa pelimpahan berkas dapat dilakukan hari ini.

Kata dia, beberapa kekurangan dalam pemberkasan diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi. Namun demikian, Helmy tak dapat merinci lebih lanjut mengenai materi kelengkapan berkas dalam perkara tersebut.

"Kami berterima kasih kepada Kejagung karena telah mengingatkan penyidik untuk melengkapi kekurangan pada administrasi berkas tersebut," tukas dia.

Menurut Helmy selama penyidikan, Bareskrim mencatat terdapat sekitar 1.200 korban Indosurya yang mengadu ke pihaknya. Dari jumlah itu, setidaknya kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 triliun.

Sejauh ini, kata dia, sejumlah aset milik tersangka perorangan ataupun korporasi telah disita penyidik. Misalnya, Helmy merinci, rekening senilai Rp29 miliar, 46 kendaraan, dokumen pembukaan rekening, hingga sejumlah bukti lain.

Aset-aset itu dilakukan pelacakan dan penyitaan untuk nantinya dapat mengembalikan kerugian korban akibat tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat kepolisian. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu Bareskrim Polri juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut.

Adapun total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.

Diketahui bahwa koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini