Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Bareskrim Limpahkan Kasus Indosurya ke Kejagung Hari Ini

 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melimpahkan berkas perkara tahap pertama untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada Senin (7/6).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan bahwa pelimpahan itu dilakukan usai pihaknya melengkapi sejumlah administrasi yang kurang pada penyerahan Jumat (4/6) lalu.

"Penyidik akan melengkapi berkas perkara KSP dan akan menyerahkan lagi ke Kejagung hari ini," kata Helmy kepada wartawan, Senin (7/6).

 

Dia mengatakan bahwa hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Kejagung pekan lalu menyepakati bahwa pelimpahan berkas dapat dilakukan hari ini.

Kata dia, beberapa kekurangan dalam pemberkasan diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi. Namun demikian, Helmy tak dapat merinci lebih lanjut mengenai materi kelengkapan berkas dalam perkara tersebut.

"Kami berterima kasih kepada Kejagung karena telah mengingatkan penyidik untuk melengkapi kekurangan pada administrasi berkas tersebut," tukas dia.

Menurut Helmy selama penyidikan, Bareskrim mencatat terdapat sekitar 1.200 korban Indosurya yang mengadu ke pihaknya. Dari jumlah itu, setidaknya kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 triliun.

Sejauh ini, kata dia, sejumlah aset milik tersangka perorangan ataupun korporasi telah disita penyidik. Misalnya, Helmy merinci, rekening senilai Rp29 miliar, 46 kendaraan, dokumen pembukaan rekening, hingga sejumlah bukti lain.

Aset-aset itu dilakukan pelacakan dan penyitaan untuk nantinya dapat mengembalikan kerugian korban akibat tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat kepolisian. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu Bareskrim Polri juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut.

Adapun total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.

Diketahui bahwa koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025