UTBK Jadi Syarat Seleksi Administrasi Masuk STAN
Kementerian Keuangan mengumumkan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN 2021 akan menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). UTBK itu dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
"Para peserta yang berminat untuk mengikuti SPMB PKN STAN 2021 diminta agar dapat mengikuti UTBK 2021," bunyi keterangan resmi Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (26/1).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meminimalkan dampak pandemi covid-19. Sementara itu, nilai UTBK yang akan dipakai adalah dari materi ujian Tes Potensi Skolastik (TPS) untuk semua kelompok ujian. Meliputi, sains dan teknologi (Saintek), sosial humaniora (Soshum), ataupun campuran (Saintek dan Soshum).
Namun, pengumuman resmi SPMB PKN STAN 2021 baru akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan 2021 yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
"Pengumuman resmi dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id," bunyi keterangan resmi.
Pada 2020 lalu, Kementerian Keuangan memutuskan tidak membuka pendaftaran mahasiswa STAN. Kebijakan tersebut ditempuh berkaitan dengan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Hal tersebut kata mereka, menyebabkan proses seleksi dalam bentuk tes umum tidak dapat dilaksanakan dengan efektif. Dalam pernyataan yang mereka keluarkan pada 7 Mei 2020 lalu, kemarin tersebut kebijakan tersebut dilakukan berkaitan dengan beredarnya surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tentang Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020.
"Mengingat jumlah rata-rata pendaftar selama tiga tahun terakhir mencapai angka 130 ribu peserta," kata Kementerian Keuangan.
Selain itu, keputusan tersebut juga diambil karena Kementerian Keuangan sedang melaksanakan restrukturisasi dan pengkajian kebutuhan pegawai dari lulusan DI dan DIII PKN STAN serta sumber lain.
Keputusan juga diambil karena Kementerian Keuangan sedang menata ulang sistem dan tata kelola pendidikan kedinasan di PKN STAN, termasuk di dalamnya penataan Program Studi dan kurikulum yang menekankan pada relevansi kelulusan di masa depan.
Komentar
Posting Komentar