Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

PPKM Diperpanjang, Mal-Restoran Boleh Buka Hingga 20.00 WIB

 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Namun, ada perubahan untuk jam operasional mal dan restoran yang awalnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kini menjadi pukul 20.00 WIB.

"Pembatasan operasional mal dan restoran, karena di beberapa daerah agak flat maka diubah menjadi jam 20.00," ujar Airlangga dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1).

Airlangga menegaskan selain mal dan restoran, sektor lain masih sama seperti aturan yang berlaku sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka PSBB Jawa Bali.

 

Airlangga memaparkan restoran tetap diizinkan melayani pesan-antar atau pemesanan dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu, kegiatan di kantor juga dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas gedung. Artinya, 75 persen karyawan harus bekerja dari rumah (work from home/wfh).

Begitu juga dengan kegiatan belajar yang wajib dilaksanakan secara daring (online). Namun, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, pemerintah juga mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen. Namun, hal itu harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Lalu, kegiatan di tempat ibadah juga masih diperbolehkan. Hanya saja, kapasitasnya cuma 50 persen.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 di kawasan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini