Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

PPKM Diperpanjang, Mal-Restoran Boleh Buka Hingga 20.00 WIB

 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Namun, ada perubahan untuk jam operasional mal dan restoran yang awalnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kini menjadi pukul 20.00 WIB.

"Pembatasan operasional mal dan restoran, karena di beberapa daerah agak flat maka diubah menjadi jam 20.00," ujar Airlangga dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1).

Airlangga menegaskan selain mal dan restoran, sektor lain masih sama seperti aturan yang berlaku sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka PSBB Jawa Bali.

 

Airlangga memaparkan restoran tetap diizinkan melayani pesan-antar atau pemesanan dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu, kegiatan di kantor juga dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas gedung. Artinya, 75 persen karyawan harus bekerja dari rumah (work from home/wfh).

Begitu juga dengan kegiatan belajar yang wajib dilaksanakan secara daring (online). Namun, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, pemerintah juga mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen. Namun, hal itu harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Lalu, kegiatan di tempat ibadah juga masih diperbolehkan. Hanya saja, kapasitasnya cuma 50 persen.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 di kawasan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025