Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

PPKM Diperpanjang, Mal-Restoran Boleh Buka Hingga 20.00 WIB

 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Namun, ada perubahan untuk jam operasional mal dan restoran yang awalnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kini menjadi pukul 20.00 WIB.

"Pembatasan operasional mal dan restoran, karena di beberapa daerah agak flat maka diubah menjadi jam 20.00," ujar Airlangga dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1).

Airlangga menegaskan selain mal dan restoran, sektor lain masih sama seperti aturan yang berlaku sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka PSBB Jawa Bali.

 

Airlangga memaparkan restoran tetap diizinkan melayani pesan-antar atau pemesanan dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu, kegiatan di kantor juga dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas gedung. Artinya, 75 persen karyawan harus bekerja dari rumah (work from home/wfh).

Begitu juga dengan kegiatan belajar yang wajib dilaksanakan secara daring (online). Namun, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, pemerintah juga mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen. Namun, hal itu harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Lalu, kegiatan di tempat ibadah juga masih diperbolehkan. Hanya saja, kapasitasnya cuma 50 persen.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 di kawasan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini