Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

PPKM Diperpanjang, Mal-Restoran Boleh Buka Hingga 20.00 WIB

 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Namun, ada perubahan untuk jam operasional mal dan restoran yang awalnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kini menjadi pukul 20.00 WIB.

"Pembatasan operasional mal dan restoran, karena di beberapa daerah agak flat maka diubah menjadi jam 20.00," ujar Airlangga dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1).

Airlangga menegaskan selain mal dan restoran, sektor lain masih sama seperti aturan yang berlaku sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka PSBB Jawa Bali.

 

Airlangga memaparkan restoran tetap diizinkan melayani pesan-antar atau pemesanan dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu, kegiatan di kantor juga dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas gedung. Artinya, 75 persen karyawan harus bekerja dari rumah (work from home/wfh).

Begitu juga dengan kegiatan belajar yang wajib dilaksanakan secara daring (online). Namun, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, pemerintah juga mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen. Namun, hal itu harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Lalu, kegiatan di tempat ibadah juga masih diperbolehkan. Hanya saja, kapasitasnya cuma 50 persen.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 di kawasan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025