Israel Gerah Dituduh Negara Apartheid oleh Aktivis HAM

 

Pemerintah Israel langsung naik pitam setelah kelompok pemantau Hak Asasi Manusia (HAM) B'Tselem menyebut negara yang menduduki wilayah Palestina itu sebagai rezim apartheid.

Menteri Pendidikan Israel, Yoav Galant, memerintahkan untuk melarang kelompok aktivis HAM B'Tselem memberi penjelasan atau pemahaman tentang hak asasi di lembaga pendidikan.

"Saya meminta direktur jenderal mencegah lembaga yang menyatakan Israel sebagai negara apartheid atau mempermalukan tentara Israel memberikan materi di sekolah," cuit Galant melalui Twitter, seperti dilansir Associated Press, Senin (25/1).

 

"Kementerian Pendidikan di bawah kepemimpinan saya akan terus mengajarkan tentang negara Yahud yang demokratis dan pandangan Zionisme," lanjut Galant.

Menanggapi hal itu, B'Tselem menyatakan mereka tidak akan gentar dan akan tetap memberikan materi pembelajaran melalui telekonferensi dari Haifa.

"B'Tselem akan tetap melanjutkan misinya untuk merekam kenyataan, menganalisisnya, dan memaparkan temuan kami kepada masyarakat Israel dan dunia," demikian isi pernyataan B'Tselem.

Dalam laporannya yang dirilis 12 Januari lalu, B'Tselem melaporkan hak warga Palestina di Tepi Barat lebih sedikit selama di bawah kendali Israel. Kondisi ini kontras dengan orang Yahudi yang hidup di seluruh wilayah Laut Mediterania dan Sungai Jordan.

B'Tselem tersebut berpendapat, Israel menutupi kenyataan bahwa ada sekitar 7 juta orang Yahudi dan 7 juta orang Palestina yang hidup di bawah satu sistem dengan hak-hak yang sangat tidak setara.

Pada 2018 silam, pemerintah Israel mengesahkan undang-undang yang melarang kelompok yang menentang aksi pasukan Israel memberikan materi di lembaga pendidikan.

Beleid itu dibuat sebagai tanggapan atas kegiatan kelompok Breaking the Silence, yakni sekumpulan mantan tentara Israel yang memutuskan membeberkan kebijakan keji negara itu dalam pendudukan di Tepi Barat.

Israel sudah sejak lama mendeklarasikan diri sebagai negara demokrasi, di mana warga Palestina juga memiliki hak yang sama. Israel sendiri merebut Yerusalem timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza dalam Perang 1967. Namun, pencaplokan Israel atas Tepi Barat bahkan tidak diakui dunia.

Meski sebagian besar orang Palestina di Yerusalem Timur adalah "penduduk" Israel, tapi status mereka bukan warga negara dengan hak suara.

Israel sempat menarik pasukan dan warganya dari Gaza pada 2005, tapi mereka kembali memberlakukan blokade usai kelompok militan Hamas merebut kekuasaan dua tahun kemudian.

Selama beberapa dekade terakhir, para kritikus Israel memakai istilah "apartheid" sebagai wujud paling keras untuk mengkritik negara Zionis tersebut.

Mahkamah Internasional (ICC) mendefinisikan apartheid sebagai "rezim penindasan sistematis dan dominasi yang dilembagakan oleh satu kelompok ras".

Israel dengan tegas menolak tuduhan tersebut, pihaknya berkilah bahwa pembatasan yang diberlakukan di Gaza dan Tepi Barat adalah tindakan sementara yang diperlukan untuk keamanan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023