Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Kejar Target Pembangunan, DPR Minta Bappenas Perbaiki Program

 

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Dolfie OFP meminta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas untuk memperbaiki kualitas program dan penggunaan anggaran untuk mengejar target pembangunan. Sebab, kedua hal ini dinilai masih belum maksimal.

Menurutnya, perbaikan ini salah satunya bersumber dari perlunya penyesuaian dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Namun, secara pararel dengan perubahan UU, Bappenas perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan jangka pendek agar program dan anggaran yang dibuat pemerintah lebih efektif memberi hasil pembangunan ke masyarakat.

"Kita butuh perubahan UU untuk bisa percepat semuanya, ini sudah berjalan sejak 2004, masa sih dari 2004, 16 tahun, Bappenas ini ngapain 16 tahun? Apa tidak bisa mencari cara berpikir agar belanja kita semakin tahun semakin berkualitas?" ucap Dolfie saat rapat bersama di Gedung DPR/MPR, Rabu (26/8).

"Masa kualitas belanja kita sekarang masih sama ketika APBN (nominalnya) Rp600 triliun sampai Rp700 triliun? Kasihan masyarakat, dari dulu nasibnya tidak berubah," sambungnya.

Untuk memperbaiki kualitas, Dolfie melihat pemerintah bisa melakukan dengan beberapa inovasi. Misalnya, di bidang kesehatan, dengan meminta para rumah sakit (RS) untuk mengumumkan bahwa pasien dengan asuransi BPJS Kesehatan akan dilayani dan tidak ditolak.

"Toh, dirut rs kan dipilih oleh Kemenkes, jadi yang seperti ini sembari kita tunggu UU," imbuhnya.

 

 

Terkait hal ini, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan kementeriannya memang bermaksud melakukan peningkatan kualitas program dan anggaran melalui berbagai kebijakan dan sinkronisasi sisi perencanaan dan implementasi. Termasuk dengan perubahan UU.

Hal lain, Bappenas juga kerap berkoordinasi dengan kepala daerah agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sejalan dengan target pembangunan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sayangnya, dalam eksekusinya, hal ini tidak bisa dilakukan oleh Bappenas saja, namun perlu mendapat dukungan dari kementerian/lembaga dan daerah.

"Ini yang harus kami disiplin, tapi maaf kami belum disiplin. Tapi kan tidak bisa Bappenas sendiri yang lakukan. Misal kami disuruh buat program untuk menyelesaikan masalah covid-19 dan TBC, tapi realisasinya di 2021, anggarannya jauh dari yang kami mintakan, dari program yang kami susun, jadi kapasitas kami sampai situ," jelas Suharso.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini