Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

LIVE: Robohnya TV Analog Kami

Di tengah dengung revolusi digital di Indonesia, penyiaran digital di tanah air tertinggal bila dibandingkan negara tetangga seperti, Malaysia hingga Brunei Darussalam.

Peralihan dari TV analog ke penyiaran digital atau Analog Switch-Off (ASO) pun tak kunjung terjadi seiring dengan RUU Penyiaran yang tak kunjung rampung. Makin lama pengesahan dilakukan, Indonesia bisa jadi kian terhambat menjelma menjadi negara ekonomi digital dunia.

Permasalahan belum beralihnya sistem penyiaran televisi dari analog ke digital ini pun berimbas pada kualitas jaringan internet masyarakat. Pasalnya, frekuensi broadband saat ini dipakai rebutan dengan analog.

 

TV analog membutuhkan pita selebar 8 MHz untuk satu stasiun televisi. Sementara pita selebar 10 MHz semestinya bisa digunakan untuk menggelar jaringan 4G yang bisa dipakai atau mencakup jutaan orang.

TV analog boros frekuensi sehingga frekuensi yang tersedia agar masyarakat bisa mengakses internet menjadi sedikit. Padahal saat ini di era digital, dan jaringan internet yang cepat dan stabil sangat dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, secara keseluruhan TV analog juga banyak memakan pita frekuensi di 700 MHz sebanyak 328 MHz. Padahal jika TV analog beralih ke digital, maka hanya dibutuhkan pita selebar 176 MHz. Sementara sisa pita selebar 112 MHz, bisa digunakan untuk keperluan lain.

Menyoal Undang-undang Penyiaran, Kemenkominfo sendiri telah memasukkan revisi UU Penyiaran dalam Prioritas Program Legislasi Nasional Prolegnas 2020.

Seluk-beluk perpindahan televisi dari analog ke digital ini sendiri akan jadi pembahasan pada Secret at Newsroom (SETROOM) Episode 6: Robohnya TV Analog Kami.

Livestreamingnya akan ditayangkan pada Kamis (6/8) pukul 19.00 WIB, bersama:

1. Ahmad Ramli, Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika
2. Muhammad Farhan, Komisi I DPR RI
3. Irwansyah, Pakar Komunikasi

Saksikan Live Streaming Secret at Newsroom di

pukul 19.00 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini