LIVE: Robohnya TV Analog Kami
Di tengah dengung revolusi digital di Indonesia, penyiaran digital di tanah air tertinggal bila dibandingkan negara tetangga seperti, Malaysia hingga Brunei Darussalam.
Peralihan dari TV analog ke penyiaran digital atau Analog Switch-Off (ASO) pun tak kunjung terjadi seiring dengan RUU Penyiaran yang tak kunjung rampung. Makin lama pengesahan dilakukan, Indonesia bisa jadi kian terhambat menjelma menjadi negara ekonomi digital dunia.
Permasalahan belum beralihnya sistem penyiaran televisi dari analog ke digital ini pun berimbas pada kualitas jaringan internet masyarakat. Pasalnya, frekuensi broadband saat ini dipakai rebutan dengan analog.
TV analog membutuhkan pita selebar 8 MHz untuk satu stasiun televisi. Sementara pita selebar 10 MHz semestinya bisa digunakan untuk menggelar jaringan 4G yang bisa dipakai atau mencakup jutaan orang.
TV analog boros frekuensi sehingga frekuensi yang tersedia agar masyarakat bisa mengakses internet menjadi sedikit. Padahal saat ini di era digital, dan jaringan internet yang cepat dan stabil sangat dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, secara keseluruhan TV analog juga banyak memakan pita frekuensi di 700 MHz sebanyak 328 MHz. Padahal jika TV analog beralih ke digital, maka hanya dibutuhkan pita selebar 176 MHz. Sementara sisa pita selebar 112 MHz, bisa digunakan untuk keperluan lain.
Menyoal Undang-undang Penyiaran, Kemenkominfo sendiri telah memasukkan revisi UU Penyiaran dalam Prioritas Program Legislasi Nasional Prolegnas 2020.
Seluk-beluk perpindahan televisi dari analog ke digital ini sendiri akan jadi pembahasan pada Secret at Newsroom (SETROOM) Episode 6: Robohnya TV Analog Kami.
Livestreamingnya akan ditayangkan pada Kamis (6/8) pukul 19.00 WIB, bersama:
1. Ahmad Ramli, Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika
2. Muhammad Farhan, Komisi I DPR RI
3. Irwansyah, Pakar Komunikasi
Saksikan Live Streaming Secret at Newsroom di
pukul 19.00 WIB
Komentar
Posting Komentar