Menteri Ara dan Nusron Sepakat Sertifikasi Gratis untuk Rumah MBR

  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepakat menetapkan sertifikasi sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis. Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Ruang Rapat Menteri ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ara juga mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Terobosan kolaborasi yang juga luar biasa dengan Pak Nusron adalah sertipikasi gratis bagi MBR. Itu merupakan karya dan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN bagi rakyat kecil," ujar dia dikutip dari keterangan resmi. Menteri Ara menuturkan, sinergi tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan kepastian...

LIVE: Robohnya TV Analog Kami

Di tengah dengung revolusi digital di Indonesia, penyiaran digital di tanah air tertinggal bila dibandingkan negara tetangga seperti, Malaysia hingga Brunei Darussalam.

Peralihan dari TV analog ke penyiaran digital atau Analog Switch-Off (ASO) pun tak kunjung terjadi seiring dengan RUU Penyiaran yang tak kunjung rampung. Makin lama pengesahan dilakukan, Indonesia bisa jadi kian terhambat menjelma menjadi negara ekonomi digital dunia.

Permasalahan belum beralihnya sistem penyiaran televisi dari analog ke digital ini pun berimbas pada kualitas jaringan internet masyarakat. Pasalnya, frekuensi broadband saat ini dipakai rebutan dengan analog.

 

TV analog membutuhkan pita selebar 8 MHz untuk satu stasiun televisi. Sementara pita selebar 10 MHz semestinya bisa digunakan untuk menggelar jaringan 4G yang bisa dipakai atau mencakup jutaan orang.

TV analog boros frekuensi sehingga frekuensi yang tersedia agar masyarakat bisa mengakses internet menjadi sedikit. Padahal saat ini di era digital, dan jaringan internet yang cepat dan stabil sangat dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, secara keseluruhan TV analog juga banyak memakan pita frekuensi di 700 MHz sebanyak 328 MHz. Padahal jika TV analog beralih ke digital, maka hanya dibutuhkan pita selebar 176 MHz. Sementara sisa pita selebar 112 MHz, bisa digunakan untuk keperluan lain.

Menyoal Undang-undang Penyiaran, Kemenkominfo sendiri telah memasukkan revisi UU Penyiaran dalam Prioritas Program Legislasi Nasional Prolegnas 2020.

Seluk-beluk perpindahan televisi dari analog ke digital ini sendiri akan jadi pembahasan pada Secret at Newsroom (SETROOM) Episode 6: Robohnya TV Analog Kami.

Livestreamingnya akan ditayangkan pada Kamis (6/8) pukul 19.00 WIB, bersama:

1. Ahmad Ramli, Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika
2. Muhammad Farhan, Komisi I DPR RI
3. Irwansyah, Pakar Komunikasi

Saksikan Live Streaming Secret at Newsroom di

pukul 19.00 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini