Bursa Asia Beragam, Mayoritas Indeks Naik pada Selasa (28/4) Pagi

  Bursa Asia dibuka beragam pada perdagangan Selasa (28/4/2026), dengan mayoritas indeks naik. Mengutip Bloomberg, pukul 08.27 WIB, indeks Nikkei 225 turun 331,95 poin atau 0,57% ke 60.196,23, Hang Seng turun 111,28 poi atau 0,43% ke 25.814,37, Taiex naik 86,36 poin atau 0,21% ke 39.699,70, Kospi naik 87,32 poin atau 1,31% ke 6.701,95, ASX 200 turun 42,95 poin atau 0,49% ke 8.723,40, Straits Times naik 33,30 poin atau 0,68% ke 4.925,12 dan FTSE Malaysia naik 9.30 poin atau 0,54% ke 1.726,57. Bursa Asia bergerak variasi namun masih bertahan di dekat level tertinggi sejak akhir Februari karena para pedagang menanti katalis baru dari Timur Tengah, serta serangkaian keputusan bank sentral dan pendapatan dari perusahaan-perusahaan teknologi besar pekan ini. Mengutip Bloomberg, bank sentral di dunia secara luas diperkirakan akan mempertahankan suku bunganya. Investor kini mengalihkan fokus ke laporan pendapatan raksasa teknologi untuk menguji apakah reli saham baru-baru ini ...

ESDM Jamin Harga Beli Listrik EBT Kompetitif di Perpres Baru

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembelian tenaga listrik energi terbarukan (EBT) dalam tahap finalisasi dan akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Hariyanto mengatakan regulasi tersebut bakal mempercepat realisasi target bauran EBT sebesar 23 persen pada 2025.

Pasalnya, perpres tersebut bakal mengatur formula harga listrik yang dibeli PT PLN (Persero) dari sumber EBT bisa lebih kompetitif dengan tarif dari pembangkit energi fosil.

"Perpres yang kami siapkan beberapa waktu lalu, kami sampaikan cooming soon. Esensi Perpres itu adalah terkait harga bagaimana kami tinjau supaya cukup menarik bagi investor," ujarnya dalam webinar yang digelar Katadata, Rabu (26/8).

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur soal insentif dan kompensasi agar pengembang swasta tertarik membangun pembangkit listrik EBT. Salah satunya, yang bersumber dari panas bumi atau geotermal.

Haryanto menuturkan nantinya insentif dapat berbentuk insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance. Sementara kompensasi yang disiapkan akan ditujukan untuk meringankan biaya eksplorasi panas bumi yang dilakukan pengembang.

Namun, kompensasi ini hanya akan diberikan untuk pengembang pemegang Izin Panas Bumi (IPB) yang belum melakukan kontrak jual-beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN atau pengembang di wilayah kerja panas bumi (WKP) baru.

"Salah satu contohnya adalah bidang eksplorasi panas bumi karena biaya atau tarif di bidang panas bumi ini sangat tinggi sehingga dengan adanya kompensasi ini bisa menurunkan biaya dari panas bumi itu supaya lebih kompetitif," ucap Haryanto.

Di samping itu, Kementerian ESDM juga mengusulkan adanya kompensasi berupa selisih harga ditanggung pemerintah jika tarif yang ada di perpres lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkit listrik di wilayah.

"Terkait harga bagaimana, kami tinjau supaya cukup menarik bagi investor karena itu akan ada feed-in tarif sampai kapasitas tertentu, kemudian dilakukan standing tarif dan faktor lokasi. Supaya dengan regulasi baru terkait harga ini cukup menarik kepada investor," ucap Hariyanto.

"Kompensasi atau insentif ini nanti di Perpres juga berlaku untuk pembangkit EBT lain seperti PLTBM, PLTB maupun PLTS," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)