Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

ESDM Jamin Harga Beli Listrik EBT Kompetitif di Perpres Baru

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembelian tenaga listrik energi terbarukan (EBT) dalam tahap finalisasi dan akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Hariyanto mengatakan regulasi tersebut bakal mempercepat realisasi target bauran EBT sebesar 23 persen pada 2025.

Pasalnya, perpres tersebut bakal mengatur formula harga listrik yang dibeli PT PLN (Persero) dari sumber EBT bisa lebih kompetitif dengan tarif dari pembangkit energi fosil.

"Perpres yang kami siapkan beberapa waktu lalu, kami sampaikan cooming soon. Esensi Perpres itu adalah terkait harga bagaimana kami tinjau supaya cukup menarik bagi investor," ujarnya dalam webinar yang digelar Katadata, Rabu (26/8).

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur soal insentif dan kompensasi agar pengembang swasta tertarik membangun pembangkit listrik EBT. Salah satunya, yang bersumber dari panas bumi atau geotermal.

Haryanto menuturkan nantinya insentif dapat berbentuk insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance. Sementara kompensasi yang disiapkan akan ditujukan untuk meringankan biaya eksplorasi panas bumi yang dilakukan pengembang.

Namun, kompensasi ini hanya akan diberikan untuk pengembang pemegang Izin Panas Bumi (IPB) yang belum melakukan kontrak jual-beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN atau pengembang di wilayah kerja panas bumi (WKP) baru.

"Salah satu contohnya adalah bidang eksplorasi panas bumi karena biaya atau tarif di bidang panas bumi ini sangat tinggi sehingga dengan adanya kompensasi ini bisa menurunkan biaya dari panas bumi itu supaya lebih kompetitif," ucap Haryanto.

Di samping itu, Kementerian ESDM juga mengusulkan adanya kompensasi berupa selisih harga ditanggung pemerintah jika tarif yang ada di perpres lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkit listrik di wilayah.

"Terkait harga bagaimana, kami tinjau supaya cukup menarik bagi investor karena itu akan ada feed-in tarif sampai kapasitas tertentu, kemudian dilakukan standing tarif dan faktor lokasi. Supaya dengan regulasi baru terkait harga ini cukup menarik kepada investor," ucap Hariyanto.

"Kompensasi atau insentif ini nanti di Perpres juga berlaku untuk pembangkit EBT lain seperti PLTBM, PLTB maupun PLTS," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025