Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

ESDM Jamin Harga Beli Listrik EBT Kompetitif di Perpres Baru

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembelian tenaga listrik energi terbarukan (EBT) dalam tahap finalisasi dan akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Hariyanto mengatakan regulasi tersebut bakal mempercepat realisasi target bauran EBT sebesar 23 persen pada 2025.

Pasalnya, perpres tersebut bakal mengatur formula harga listrik yang dibeli PT PLN (Persero) dari sumber EBT bisa lebih kompetitif dengan tarif dari pembangkit energi fosil.

"Perpres yang kami siapkan beberapa waktu lalu, kami sampaikan cooming soon. Esensi Perpres itu adalah terkait harga bagaimana kami tinjau supaya cukup menarik bagi investor," ujarnya dalam webinar yang digelar Katadata, Rabu (26/8).

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur soal insentif dan kompensasi agar pengembang swasta tertarik membangun pembangkit listrik EBT. Salah satunya, yang bersumber dari panas bumi atau geotermal.

Haryanto menuturkan nantinya insentif dapat berbentuk insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance. Sementara kompensasi yang disiapkan akan ditujukan untuk meringankan biaya eksplorasi panas bumi yang dilakukan pengembang.

Namun, kompensasi ini hanya akan diberikan untuk pengembang pemegang Izin Panas Bumi (IPB) yang belum melakukan kontrak jual-beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN atau pengembang di wilayah kerja panas bumi (WKP) baru.

"Salah satu contohnya adalah bidang eksplorasi panas bumi karena biaya atau tarif di bidang panas bumi ini sangat tinggi sehingga dengan adanya kompensasi ini bisa menurunkan biaya dari panas bumi itu supaya lebih kompetitif," ucap Haryanto.

Di samping itu, Kementerian ESDM juga mengusulkan adanya kompensasi berupa selisih harga ditanggung pemerintah jika tarif yang ada di perpres lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkit listrik di wilayah.

"Terkait harga bagaimana, kami tinjau supaya cukup menarik bagi investor karena itu akan ada feed-in tarif sampai kapasitas tertentu, kemudian dilakukan standing tarif dan faktor lokasi. Supaya dengan regulasi baru terkait harga ini cukup menarik kepada investor," ucap Hariyanto.

"Kompensasi atau insentif ini nanti di Perpres juga berlaku untuk pembangkit EBT lain seperti PLTBM, PLTB maupun PLTS," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025