Komnas HAM: Jaksa Agung Tak Boleh Pakai Prasangka Larang Atribut Agama
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tidak menggunakan
prasangka sebagai landasan untuk melarang terdakwa menggunakan atribut
agama saat menghadiri sidang di pengadilan.
Komisioner Komnas HAM Chorul Anam menyebut Jaksa Agung tidak bisa mewakili
Tuhan untuk bisa menentukan apakah pemakaian atribut agama oleh terdakwa saat
sidang itu menodai agama atau tidak.
"Jaksa agung tidak boleh menggunakan
prasangkanya. Dan dia tidak boleh mewakili Tuhan manapun untuk ngomong bahwa
ini menodai agama mana," kata Anam saat ditemui wartawan di Bekasi, Jawa
Barat, Kamis (19/5).
"Karena bisa jadi ada orang memang yang berbuat jahat, di tengah proses
itu langsung menyesal. Ekspresi pertobatannya bisa jadi dengan simbol
keagamaan," imbuhnya.
Meski begitu, Anam mengatakan pelarangan
penggunaan atribut agama di persidangan bisa dilakukan jika hal tersebut dapat
memengaruhi independensi jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
"Mekanisme peradilan itu terpengaruh atau tidak. Jaksa gara-gara terdakwa
pakai simbol [agama] gitu terus terpengaruh. Misalnya, 'aduh tadi saya salah
ngomong enggak ya, nanti saya masuk neraka,' gara-gara itu, jadinya dia [jaksa]
enggak bisa profesional," jelas dia.
Terkait aturan itu, pihaknya meminta agar
Jaksa Agung menjelaskan latar belakang alasan pelarangan tersebut.
"Aturan Jaksa Agung itu harus dijelaskan apa pengaruhnya terhadap proses
yang sedang mereka hadapi," ujarnya.
"Esensinya kita setuju untuk mengatur semua pihak [jika alasannya] agar
proses peradilan independen. Tidak boleh ada pengaruh dari apapun,"
imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa yang mendadak
mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Tak hanya itu, ia juga melarang
jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.
Upaya itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut
keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.
"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (16/5) malam.
Komentar
Posting Komentar