Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

Komnas HAM: Jaksa Agung Tak Boleh Pakai Prasangka Larang Atribut Agama

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tidak menggunakan prasangka sebagai landasan untuk melarang terdakwa menggunakan atribut agama saat menghadiri sidang di pengadilan.
Komisioner Komnas HAM Chorul Anam menyebut Jaksa Agung tidak bisa mewakili Tuhan untuk bisa menentukan apakah pemakaian atribut agama oleh terdakwa saat sidang itu menodai agama atau tidak.

"Jaksa agung tidak boleh menggunakan prasangkanya. Dan dia tidak boleh mewakili Tuhan manapun untuk ngomong bahwa ini menodai agama mana," kata Anam saat ditemui wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5).

"Karena bisa jadi ada orang memang yang berbuat jahat, di tengah proses itu langsung menyesal. Ekspresi pertobatannya bisa jadi dengan simbol keagamaan," imbuhnya.

Meski begitu, Anam mengatakan pelarangan penggunaan atribut agama di persidangan bisa dilakukan jika hal tersebut dapat memengaruhi independensi jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

"Mekanisme peradilan itu terpengaruh atau tidak. Jaksa gara-gara terdakwa pakai simbol [agama] gitu terus terpengaruh. Misalnya, 'aduh tadi saya salah ngomong enggak ya, nanti saya masuk neraka,' gara-gara itu, jadinya dia [jaksa] enggak bisa profesional," jelas dia.

Terkait aturan itu, pihaknya meminta agar Jaksa Agung menjelaskan latar belakang alasan pelarangan tersebut.

"Aturan Jaksa Agung itu harus dijelaskan apa pengaruhnya terhadap proses yang sedang mereka hadapi," ujarnya.

"Esensinya kita setuju untuk mengatur semua pihak [jika alasannya] agar proses peradilan independen. Tidak boleh ada pengaruh dari apapun," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Tak hanya itu, ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.

Upaya itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.

"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (16/5) malam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025