Harga minyak naik pada perdagangan awal pekan ini. Mengutip Bloomberg,

  Harga minyak naik pada perdagangan awal pekan ini. Mengutip Bloomberg, Senin (22/6/2026) pukul 07.33 WIB, Harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Agustus 2026 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 77,55 per barel, naik 2,24% dari akhir pekan lalu yang ada di US$ 75,85 per barel. Harga minyak naik setelah Presiden AS Donald Trump mengancam akan menyerang Iran jika Hizbullah terus menyerang Israel. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemajuan perundingan perdamaian antara Washington dan Teheran. Negosiasi antara Iran dan AS pada Minggu (21/6) di Swiss kurang mulus lantaran media Iran melaporkan bahwa Iran menghentikan pembicaraan di Swiss setelah ancaman Trump. Baca Juga: Rupiah Masih Berpeluang Tertekan pada Senin (22/6), Simak Sentimen Penggeraknya Namun, orang-orang yang mengetahi masalah tersebut mengatakan bahwa negosiasi dilanjutkan. Pertemuan tingkat tinggi di Swiss berlangsung di awal periode negosiasi selama 60 hari, setelah Trump menandatanga...

Komnas HAM: Jaksa Agung Tak Boleh Pakai Prasangka Larang Atribut Agama

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tidak menggunakan prasangka sebagai landasan untuk melarang terdakwa menggunakan atribut agama saat menghadiri sidang di pengadilan.
Komisioner Komnas HAM Chorul Anam menyebut Jaksa Agung tidak bisa mewakili Tuhan untuk bisa menentukan apakah pemakaian atribut agama oleh terdakwa saat sidang itu menodai agama atau tidak.

"Jaksa agung tidak boleh menggunakan prasangkanya. Dan dia tidak boleh mewakili Tuhan manapun untuk ngomong bahwa ini menodai agama mana," kata Anam saat ditemui wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5).

"Karena bisa jadi ada orang memang yang berbuat jahat, di tengah proses itu langsung menyesal. Ekspresi pertobatannya bisa jadi dengan simbol keagamaan," imbuhnya.

Meski begitu, Anam mengatakan pelarangan penggunaan atribut agama di persidangan bisa dilakukan jika hal tersebut dapat memengaruhi independensi jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

"Mekanisme peradilan itu terpengaruh atau tidak. Jaksa gara-gara terdakwa pakai simbol [agama] gitu terus terpengaruh. Misalnya, 'aduh tadi saya salah ngomong enggak ya, nanti saya masuk neraka,' gara-gara itu, jadinya dia [jaksa] enggak bisa profesional," jelas dia.

Terkait aturan itu, pihaknya meminta agar Jaksa Agung menjelaskan latar belakang alasan pelarangan tersebut.

"Aturan Jaksa Agung itu harus dijelaskan apa pengaruhnya terhadap proses yang sedang mereka hadapi," ujarnya.

"Esensinya kita setuju untuk mengatur semua pihak [jika alasannya] agar proses peradilan independen. Tidak boleh ada pengaruh dari apapun," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Tak hanya itu, ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.

Upaya itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.

"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (16/5) malam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)