Menteri Ara dan Nusron Sepakat Sertifikasi Gratis untuk Rumah MBR

  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepakat menetapkan sertifikasi sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis. Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Ruang Rapat Menteri ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ara juga mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Terobosan kolaborasi yang juga luar biasa dengan Pak Nusron adalah sertipikasi gratis bagi MBR. Itu merupakan karya dan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN bagi rakyat kecil," ujar dia dikutip dari keterangan resmi. Menteri Ara menuturkan, sinergi tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan kepastian...

Kejagung Endus Peran Dirjen Daglu Kemendag di Korupsi Impor Baja

 

Kejaksaan Agung mengendus peranan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 hingga 2021.
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka atas nama Tahan Banurea yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Indrasari dalam posisinya sebagai pejabat telah melakukan pengecekan secara berjenjang dan memberikan pengesahan atau tanda tangan terhadap pemberian izin impor tersebut.

"Kasi (Tahan Banurea) memberikan paraf pada draf Sujel (surat penjelasan) dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur. Kemudian diajukan ke Dirjen Daglu Kemendag RI untuk dilakukan pengesahan atau tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (20/5).

Indrasari saat ini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Ketut menjelaskan bahwa Tahan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya ketika menjabat sebagai pejabat struktural pada periode 2018 hingga 2020.

Ia sempat berada di posisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengecekan terhadap permohonan impor yang masuk.

"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan kepada Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang," ucapnya.

Namun, Ketut tak merinci lebih lanjut mengenai daftar perusahaan yang diurus oleh tersangka ataupun Kemendag sehingga mendapat izin persetujuan impor dengan cara melawan hukum.

Ketut hanya mengatakan bahwa Tahan pernah menerima uang sebesar Rp50 juta sebagai imbalan untuk pengurusan Sujel. Kejagung pun baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tahan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini