Kejagung Endus Peran Dirjen Daglu Kemendag di Korupsi Impor Baja
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kejaksaan Agung mengendus peranan Dirjen
Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari
Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan impor besi atau baja, baja
paduan dan produk turunannya pada 2016 hingga 2021.
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan satu
tersangka atas nama Tahan Banurea yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi
(Kasi) Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Indrasari dalam posisinya sebagai
pejabat telah melakukan pengecekan secara berjenjang dan memberikan pengesahan
atau tanda tangan terhadap pemberian izin impor tersebut.
"Kasi (Tahan Banurea) memberikan paraf pada
draf Sujel (surat penjelasan) dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai
dengan Direktur. Kemudian diajukan ke Dirjen Daglu Kemendag RI untuk dilakukan
pengesahan atau tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau
importir," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (20/5).
Indrasari saat ini juga berstatus sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah
atau Crude Palm Oil (CPO).
Ketut menjelaskan bahwa Tahan memproses draf
persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya ketika menjabat sebagai
pejabat struktural pada periode 2018 hingga 2020.
Ia sempat berada
di posisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri yang salah
satu tugasnya adalah melakukan pengecekan terhadap permohonan impor yang masuk.
"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka
Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau
lisan kepada Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang,"
ucapnya.
Namun, Ketut tak merinci lebih lanjut
mengenai daftar perusahaan yang diurus oleh tersangka ataupun Kemendag sehingga
mendapat izin persetujuan impor dengan cara melawan hukum.
Ketut hanya mengatakan bahwa Tahan pernah menerima
uang sebesar Rp50 juta sebagai imbalan untuk pengurusan Sujel. Kejagung pun
baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tahan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar