Harga minyak naik pada perdagangan awal pekan ini. Mengutip Bloomberg,

  Harga minyak naik pada perdagangan awal pekan ini. Mengutip Bloomberg, Senin (22/6/2026) pukul 07.33 WIB, Harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Agustus 2026 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 77,55 per barel, naik 2,24% dari akhir pekan lalu yang ada di US$ 75,85 per barel. Harga minyak naik setelah Presiden AS Donald Trump mengancam akan menyerang Iran jika Hizbullah terus menyerang Israel. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemajuan perundingan perdamaian antara Washington dan Teheran. Negosiasi antara Iran dan AS pada Minggu (21/6) di Swiss kurang mulus lantaran media Iran melaporkan bahwa Iran menghentikan pembicaraan di Swiss setelah ancaman Trump. Baca Juga: Rupiah Masih Berpeluang Tertekan pada Senin (22/6), Simak Sentimen Penggeraknya Namun, orang-orang yang mengetahi masalah tersebut mengatakan bahwa negosiasi dilanjutkan. Pertemuan tingkat tinggi di Swiss berlangsung di awal periode negosiasi selama 60 hari, setelah Trump menandatanga...

Kejagung Endus Peran Dirjen Daglu Kemendag di Korupsi Impor Baja

 

Kejaksaan Agung mengendus peranan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 hingga 2021.
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka atas nama Tahan Banurea yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Indrasari dalam posisinya sebagai pejabat telah melakukan pengecekan secara berjenjang dan memberikan pengesahan atau tanda tangan terhadap pemberian izin impor tersebut.

"Kasi (Tahan Banurea) memberikan paraf pada draf Sujel (surat penjelasan) dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur. Kemudian diajukan ke Dirjen Daglu Kemendag RI untuk dilakukan pengesahan atau tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (20/5).

Indrasari saat ini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Ketut menjelaskan bahwa Tahan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya ketika menjabat sebagai pejabat struktural pada periode 2018 hingga 2020.

Ia sempat berada di posisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengecekan terhadap permohonan impor yang masuk.

"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan kepada Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang," ucapnya.

Namun, Ketut tak merinci lebih lanjut mengenai daftar perusahaan yang diurus oleh tersangka ataupun Kemendag sehingga mendapat izin persetujuan impor dengan cara melawan hukum.

Ketut hanya mengatakan bahwa Tahan pernah menerima uang sebesar Rp50 juta sebagai imbalan untuk pengurusan Sujel. Kejagung pun baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tahan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)