Harga minyak naik pada perdagangan awal pekan ini. Mengutip Bloomberg,

  Harga minyak naik pada perdagangan awal pekan ini. Mengutip Bloomberg, Senin (22/6/2026) pukul 07.33 WIB, Harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Agustus 2026 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 77,55 per barel, naik 2,24% dari akhir pekan lalu yang ada di US$ 75,85 per barel. Harga minyak naik setelah Presiden AS Donald Trump mengancam akan menyerang Iran jika Hizbullah terus menyerang Israel. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemajuan perundingan perdamaian antara Washington dan Teheran. Negosiasi antara Iran dan AS pada Minggu (21/6) di Swiss kurang mulus lantaran media Iran melaporkan bahwa Iran menghentikan pembicaraan di Swiss setelah ancaman Trump. Baca Juga: Rupiah Masih Berpeluang Tertekan pada Senin (22/6), Simak Sentimen Penggeraknya Namun, orang-orang yang mengetahi masalah tersebut mengatakan bahwa negosiasi dilanjutkan. Pertemuan tingkat tinggi di Swiss berlangsung di awal periode negosiasi selama 60 hari, setelah Trump menandatanga...

Tak Ada Aturan Larang TNI Jadi Pj Kepala Daerah

Akademisi Universitas Bengkulu, Mirza Yasben, menyatakan bahwa anggota TNI/Polri ataupun pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan menjabat sebagai penjabat kepala daerah sementara, sebab tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.

Meskipun sebagian masyarakat sipil menilai jika TNI/Polri dan PNS ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah dianggap kurang etis.

"Yang jelas tidak ada ketentuan yang melarang pejabat daerah, baik TNI, Polri maupun pegawai negeri untuk menjabat sebagai kepala daerah caretaker, karena ia masih aktif dan tidak ada larangan," kata Mirza seperti dilansir Antara.

Menurutnya lagi, kepala daerah adalah jabatan yang diraih melalui sistem politik, sedangkan penunjukan sementara penjabat kepala daerah dari anggota atau perwira TNI/Polri secara aturan tidak ada larangan.

Meskipun jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik, namun penunjukan sementara kepala daerah bukan melalui proses politik melainkan proses kewenangan pemerintah pusat.

Namun, sebagian penggerak demokrasi memandang jika perwira TNI/Polri menjabat dianggap memiliki kekuasaan dan komando. "Sehingga tidak bisa diturunkan dalam dunia politik, namun proses penunjukan bukan masuk dalam proses politik tetapi proses otoritas," ujarnya lagi.

Nasionalisme Tinggi

Mirza menyatakan pula bahwa pemilihan penjabat kepala daerah dari perwira TNI/Polri, disebabkan karena mereka memiliki sikap nasionalisme yang tinggi dan solid, tidak ada unsur kepentingan dan sebagainya.

Hal tersebut disebabkan karena ideologi perwira TNI/Polri merupakan ideologi nasional, sehingga dapat membangun dan menciptakan disiplin.

"Saya melihat tidak ada masalah polisi dan TNI menduduki jabatan seperti caretaker, bahkan lebih bagus sebab disiplin, berwawasan nasional, memiliki ideologi nasional dan kita akui organisasi yang paling solid, kompak dan modern yaitu organisasi TNI dan Polri," kata Mirza pula.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)