Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Tak Ada Aturan Larang TNI Jadi Pj Kepala Daerah

Akademisi Universitas Bengkulu, Mirza Yasben, menyatakan bahwa anggota TNI/Polri ataupun pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan menjabat sebagai penjabat kepala daerah sementara, sebab tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.

Meskipun sebagian masyarakat sipil menilai jika TNI/Polri dan PNS ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah dianggap kurang etis.

"Yang jelas tidak ada ketentuan yang melarang pejabat daerah, baik TNI, Polri maupun pegawai negeri untuk menjabat sebagai kepala daerah caretaker, karena ia masih aktif dan tidak ada larangan," kata Mirza seperti dilansir Antara.

Menurutnya lagi, kepala daerah adalah jabatan yang diraih melalui sistem politik, sedangkan penunjukan sementara penjabat kepala daerah dari anggota atau perwira TNI/Polri secara aturan tidak ada larangan.

Meskipun jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik, namun penunjukan sementara kepala daerah bukan melalui proses politik melainkan proses kewenangan pemerintah pusat.

Namun, sebagian penggerak demokrasi memandang jika perwira TNI/Polri menjabat dianggap memiliki kekuasaan dan komando. "Sehingga tidak bisa diturunkan dalam dunia politik, namun proses penunjukan bukan masuk dalam proses politik tetapi proses otoritas," ujarnya lagi.

Nasionalisme Tinggi

Mirza menyatakan pula bahwa pemilihan penjabat kepala daerah dari perwira TNI/Polri, disebabkan karena mereka memiliki sikap nasionalisme yang tinggi dan solid, tidak ada unsur kepentingan dan sebagainya.

Hal tersebut disebabkan karena ideologi perwira TNI/Polri merupakan ideologi nasional, sehingga dapat membangun dan menciptakan disiplin.

"Saya melihat tidak ada masalah polisi dan TNI menduduki jabatan seperti caretaker, bahkan lebih bagus sebab disiplin, berwawasan nasional, memiliki ideologi nasional dan kita akui organisasi yang paling solid, kompak dan modern yaitu organisasi TNI dan Polri," kata Mirza pula.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini