Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Tak Ada Aturan Larang TNI Jadi Pj Kepala Daerah

Akademisi Universitas Bengkulu, Mirza Yasben, menyatakan bahwa anggota TNI/Polri ataupun pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan menjabat sebagai penjabat kepala daerah sementara, sebab tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.

Meskipun sebagian masyarakat sipil menilai jika TNI/Polri dan PNS ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah dianggap kurang etis.

"Yang jelas tidak ada ketentuan yang melarang pejabat daerah, baik TNI, Polri maupun pegawai negeri untuk menjabat sebagai kepala daerah caretaker, karena ia masih aktif dan tidak ada larangan," kata Mirza seperti dilansir Antara.

Menurutnya lagi, kepala daerah adalah jabatan yang diraih melalui sistem politik, sedangkan penunjukan sementara penjabat kepala daerah dari anggota atau perwira TNI/Polri secara aturan tidak ada larangan.

Meskipun jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik, namun penunjukan sementara kepala daerah bukan melalui proses politik melainkan proses kewenangan pemerintah pusat.

Namun, sebagian penggerak demokrasi memandang jika perwira TNI/Polri menjabat dianggap memiliki kekuasaan dan komando. "Sehingga tidak bisa diturunkan dalam dunia politik, namun proses penunjukan bukan masuk dalam proses politik tetapi proses otoritas," ujarnya lagi.

Nasionalisme Tinggi

Mirza menyatakan pula bahwa pemilihan penjabat kepala daerah dari perwira TNI/Polri, disebabkan karena mereka memiliki sikap nasionalisme yang tinggi dan solid, tidak ada unsur kepentingan dan sebagainya.

Hal tersebut disebabkan karena ideologi perwira TNI/Polri merupakan ideologi nasional, sehingga dapat membangun dan menciptakan disiplin.

"Saya melihat tidak ada masalah polisi dan TNI menduduki jabatan seperti caretaker, bahkan lebih bagus sebab disiplin, berwawasan nasional, memiliki ideologi nasional dan kita akui organisasi yang paling solid, kompak dan modern yaitu organisasi TNI dan Polri," kata Mirza pula.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini