Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

DPR Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menjadi UU

 

DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 di gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Laporan hasil pembahasan tingkat satu dibacakan oleh pimpinan Baleg DPR M Nurdin. Nurdin menyebut pembahasan tingkat satu disetujui oleh delapan fraksi dan hanya fraksi PKS yang menolak.

"Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU P3 agar disampaikan ke pimpinan DPR untuk pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna. Adapun Fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU P3 dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua. Namun, berdasarkan tatib DPR, rapat kerja memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat satu untuk dilanjutkan ke tingkat dua," kata Nurdin.

Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan terkait laporan Nurdin.

"Kami tanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?" tanya Puan. Para anggota menjawab setuju.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat peralihan perundangan yang semula di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU P3.

Kesepakatan Revisi UU P3 ini diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR, Rabu (13/4/2022). UU P3 nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPP Achmad Baidowi sebelumnya menjelaskan bahwa Panja secara musyawarah mufakat memutuskan beberapa poin dalam revisi UU PPP, antara lain, pertama terkait dengan perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g yang mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.

Kedua, perubahan Pasal 9 yang mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan; ketiga, penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV UU PPP; keempat, penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.

"Perubahan Pasal 49, mengatur mengenai pembahasan RUU beserta daftar inventarisasi masalah (DIM); dan perubahan Pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025