Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Saham Bayer AG anjlok 11% setelah vonis ganti rugi di AS terhadap Monsanto


PT BESTPROFIT Kekalahan Monsanto dalam kasus ganti rugi di pengadilan AS hari Jumat langsung berdampak pada harga saham Bayer AG yang baru-baru ini mengambil alih Monsanto. Di pasar saham hari Senin, saham Bayer langsung turun 8% pada pembukaan sesi transaksi. Tidak lama kemudian melorot lagi minus 13%. Tidak sampai dua jam, harganya turun dari 95,73 euro menjadi 82,89 euro per saham. 

Hari Jumat lalu, sebuah pengadilan di San Fransisco menjatuhkan sanksi terhadap Monsanto untuk membayar ganti rugi senilai hampir 290 juta dolar AS terhadap seorang penggugat. Menurut tim juri di pengadilan, Monsanto telah lalai tidak memberi peringatan seperlunya mengenai bahaya bahan pembasmi hama Glyphosat yang bisa mengakibatkan kanker. BEST PROFIT

Monsanto diharuskan membayar ganti rugi kepada Dewayne Johnson, penggugat yang terkena kanker. Pengadilan menyatakan, Johnson menderita kanker karena penggunaan Glyphosat dalam jangka panjagnya, salah satu produk andalan Monsanto. Bayer AG baru-baru ini membeli Monsanto dengan harga 63 miliar dolar AS. 

Monsanto sendiri menyatakan tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding. Glyphosat punya "sejarah 40 tahun penerapan aman" dan hingga kini merupakan "bahan yang penting, efektif dan aman", kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan. Di pengadilan AS, gugatan ganti rugi memang sering dibatalkan atau diperkecil nilainya di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. BESTPROFIT

Namun kasus di pengadilan San Fransisco barulah satu kasus tuntutan ganti rugi. Masih ada ribuan kasus tuntutan ganti lain terhadap Monsanto di AS yang belum diproses. Para pengamat mengatakan, kasus pertama ini bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus selanjutnya. Karena itu, kasus ganti rugi ini dianggap resiko bisnis besar terhadap Monsanto maupun induk perusahaan Bayer AG. 

Hingga kini, memang masih ada perbedaan pandangan di kalangan para ahli mengenai dampak negatif Glyphosat.Lembaga Penelitian Kanker Internasional IARC, bagian dari WHO, tiga tahun lalu menyatakan bahwa  Glyphosat "kemungkinan besar menyebabkan kanker pada manusia. Sedangkan otoritas lingkungan di AS, Uni Eropa dan Jerman menyimpukan bahwa Glyphosat tidak mengakibatkan kanker.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini