Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Dianggap Langgar UU Telekomunikasi, RPM Jastel Tuai Kontra


PT Best Profit Futures Pekanbaru Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Jastel) menuai kontra dari sejumlah pihak. Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII), Kamilov Sagala, menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jastel melanggar Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999. 

RPM ini juga melabrak PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit," tutur Kamilov dalam keterangan resminya. Hal ini demikian pasalnya menurut Kamilov isi PP No 52 Tahun 2000 dinilai belum dapat mengakomodasi perubahan yang diinginkan pada RPM Jastel, yakni penyederhanaan lisensi jasa telekomunikasi. Best Profit Pekanbaru

Nanti justru bakal menciptakan 'debat kusir' di industri telekomunikasi," tuturnya. Menurutnya, penyederhanaan tersebut dianggap memangkas birokrasi, namun berpotensi konflik berbahaya mengingat industri telekomunikasi termasuk sektor yang berkontribusi besar terhadap pendapatan negara.  

Ia menilai sebaiknya pemerintah mengubah UU Telekomunikasi sebelum mengusulkan revisi RPM Jastel. "Baiknya lakukan administrasi negara dengan benar. Usulkan perubahan UU Telekomunikasi ke parlemen, jangan melakukan inovasi regulasi yang bikin gaduh," tambah Kamilov.

Tak hanya LPMII, rencana ini juga ditentang oleh Serikat Karyawan (Sekar) Telkom dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis.Ketua Umum Sekar Telkom, Asep Mulyana mengingatkan bahwa PP No 52 Tahun 2000 mengamanatkan jasa teleponi dasar untuk diselenggarakan penyelenggara jaringan. PT Bestprofit Pekanbaru

Ibaratnya, pabrik mobil juga harus buat jalan. Amanat ini dihilangkan dalam RPM ini sehingga bisa pakai jalan pabrik lain, sedangkan pabrik yang sudah banguun jalan harus melaporkan tarif dan kapasitas jalan yang masih kosong untuk dipakai mobil dari pabrik lain," ungkapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini