Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Dianggap Langgar UU Telekomunikasi, RPM Jastel Tuai Kontra


PT Best Profit Futures Pekanbaru Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Jastel) menuai kontra dari sejumlah pihak. Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII), Kamilov Sagala, menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jastel melanggar Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999. 

RPM ini juga melabrak PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit," tutur Kamilov dalam keterangan resminya. Hal ini demikian pasalnya menurut Kamilov isi PP No 52 Tahun 2000 dinilai belum dapat mengakomodasi perubahan yang diinginkan pada RPM Jastel, yakni penyederhanaan lisensi jasa telekomunikasi. Best Profit Pekanbaru

Nanti justru bakal menciptakan 'debat kusir' di industri telekomunikasi," tuturnya. Menurutnya, penyederhanaan tersebut dianggap memangkas birokrasi, namun berpotensi konflik berbahaya mengingat industri telekomunikasi termasuk sektor yang berkontribusi besar terhadap pendapatan negara.  

Ia menilai sebaiknya pemerintah mengubah UU Telekomunikasi sebelum mengusulkan revisi RPM Jastel. "Baiknya lakukan administrasi negara dengan benar. Usulkan perubahan UU Telekomunikasi ke parlemen, jangan melakukan inovasi regulasi yang bikin gaduh," tambah Kamilov.

Tak hanya LPMII, rencana ini juga ditentang oleh Serikat Karyawan (Sekar) Telkom dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis.Ketua Umum Sekar Telkom, Asep Mulyana mengingatkan bahwa PP No 52 Tahun 2000 mengamanatkan jasa teleponi dasar untuk diselenggarakan penyelenggara jaringan. PT Bestprofit Pekanbaru

Ibaratnya, pabrik mobil juga harus buat jalan. Amanat ini dihilangkan dalam RPM ini sehingga bisa pakai jalan pabrik lain, sedangkan pabrik yang sudah banguun jalan harus melaporkan tarif dan kapasitas jalan yang masih kosong untuk dipakai mobil dari pabrik lain," ungkapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini