Menteri Ara dan Nusron Sepakat Sertifikasi Gratis untuk Rumah MBR

  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepakat menetapkan sertifikasi sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis. Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Ruang Rapat Menteri ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ara juga mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Terobosan kolaborasi yang juga luar biasa dengan Pak Nusron adalah sertipikasi gratis bagi MBR. Itu merupakan karya dan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN bagi rakyat kecil," ujar dia dikutip dari keterangan resmi. Menteri Ara menuturkan, sinergi tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan kepastian...

Dianggap Langgar UU Telekomunikasi, RPM Jastel Tuai Kontra


PT Best Profit Futures Pekanbaru Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Jastel) menuai kontra dari sejumlah pihak. Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII), Kamilov Sagala, menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jastel melanggar Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999. 

RPM ini juga melabrak PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit," tutur Kamilov dalam keterangan resminya. Hal ini demikian pasalnya menurut Kamilov isi PP No 52 Tahun 2000 dinilai belum dapat mengakomodasi perubahan yang diinginkan pada RPM Jastel, yakni penyederhanaan lisensi jasa telekomunikasi. Best Profit Pekanbaru

Nanti justru bakal menciptakan 'debat kusir' di industri telekomunikasi," tuturnya. Menurutnya, penyederhanaan tersebut dianggap memangkas birokrasi, namun berpotensi konflik berbahaya mengingat industri telekomunikasi termasuk sektor yang berkontribusi besar terhadap pendapatan negara.  

Ia menilai sebaiknya pemerintah mengubah UU Telekomunikasi sebelum mengusulkan revisi RPM Jastel. "Baiknya lakukan administrasi negara dengan benar. Usulkan perubahan UU Telekomunikasi ke parlemen, jangan melakukan inovasi regulasi yang bikin gaduh," tambah Kamilov.

Tak hanya LPMII, rencana ini juga ditentang oleh Serikat Karyawan (Sekar) Telkom dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis.Ketua Umum Sekar Telkom, Asep Mulyana mengingatkan bahwa PP No 52 Tahun 2000 mengamanatkan jasa teleponi dasar untuk diselenggarakan penyelenggara jaringan. PT Bestprofit Pekanbaru

Ibaratnya, pabrik mobil juga harus buat jalan. Amanat ini dihilangkan dalam RPM ini sehingga bisa pakai jalan pabrik lain, sedangkan pabrik yang sudah banguun jalan harus melaporkan tarif dan kapasitas jalan yang masih kosong untuk dipakai mobil dari pabrik lain," ungkapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini