Postingan

Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Polisi Gelar Perkara Kasus Bos Sinarmas Hari Ini

  Tim kepolisian di Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri  bakal menggelar gelar perkara awal terkait laporan terhadap Komisaris Utama Sinarmas , Indra Widjaya dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra secara profesional, Kamis (18/3). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono memastikan kedudukan seluruh warga sama di hadapan hukum, termasuk berlaku bagi para petinggi Sinarmas. Itu sebab dia menjamin polisi akan mengusut laporan yang diajukan oleh pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi tersebut. " Equality before the law . Seluruh warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum yang berlaku," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (18/3).   Artinya, Rusdi kembali meyakinkan, dalam perkara ini Polri bakal tetap memproses keduanya jika memang ditemukan dugaan pelanggaran pidana. Tapi sejauh ini, belum ada kesimpulan menyangkut unsur pidana dari laporan tersebu...

Sidang Benur: Jam Rolex hingga Bulanan Rp50 Juta Istri Edhy

  Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor  benih lobster ( benur ) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta Pusat, Rabu (17/3), mengungkapkan sejumlah fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Mereka ialah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; istri Edhy, Iis Rosita Dewi; sekretaris pribadi Edhy, Anggia Tesalonika Kloer; Kepala Bagian Humas KKP, Desri Yanti; PNS KKP, Andhika Anjaresta; Dwi Kusuma Wijaya; Chandra Astan (swasta); dan Achmad Syaihul Anam.   Berikut pelbagai fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. 1. Pemberian Jam Rolex untuk Istri Edhy Iis Rosita Dewi mengungkapkan pembelian sejumlah barang mewah seperti jam tangan, syal, hingga tas ketika berada di Amerika Serikat. Beberapa sumber uang yang digunakan un...

Warga +62 di Bayang-bayang Pengawasan Polisi Virtual

  Polisi virtual alias virtual police menuai sorotan dan kritik belakangan ini karena sempat menjemput seorang warganet asal Slawi, Jawa Tengah, AM, yang menulis komentar di unggahan akun @garudarevolution terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka . Dalam komentarnya itu, AM menyindir soal pengetahuan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu tentang sepak bola dan jabatannya di Solo. Polresta Solo pun disebutkan langsung menjemput AM dari Slawi untuk dibawa ke markas polisi di kota tempat Gibran memimpin tersebut. Di sana, petugas mengklarifikasi kepada AM di mana sang penulis komentar tersebut pun menyampaikan permintaan maaf dan menghapus unggahannya di medsos.   Setelah permintaan maaf disampaikan, Polresta Solo pun memulangkan yang bersangkutan tanpa dilakukan penahanan. Semua proses itu pun terdokumentasi dan diunggah ke akun medsos milik Polresta Solo. "Komentar ...