Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Polisi Gelar Perkara Kasus Bos Sinarmas Hari Ini

 

Tim kepolisian di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menggelar gelar perkara awal terkait laporan terhadap Komisaris Utama Sinarmas, Indra Widjaya dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra secara profesional, Kamis (18/3).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono memastikan kedudukan seluruh warga sama di hadapan hukum, termasuk berlaku bagi para petinggi Sinarmas. Itu sebab dia menjamin polisi akan mengusut laporan yang diajukan oleh pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi tersebut.

"Equality before the law. Seluruh warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum yang berlaku," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (18/3).

 

Artinya, Rusdi kembali meyakinkan, dalam perkara ini Polri bakal tetap memproses keduanya jika memang ditemukan dugaan pelanggaran pidana. Tapi sejauh ini, belum ada kesimpulan menyangkut unsur pidana dari laporan tersebut mengingat gelar perkara pun baru akan dilakukan.

Dalam gelar perkara

nanti, polisi akan menghadirkan pelapor yakni pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi.

"Saat ini laporan tersebut sedang dikaji, dan rencananya Kamis akan dilakukan gelar perkara awal dengan menghadirkan pelapor," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan secara terpisah.

"Saya belum menyampaikan ke tahap penyidikan, ini baru gelar perkara awal," tambahnya lagi.

Sebagai informasi, dua petinggi Sinarmas itu dilaporkan atas tuduhan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andri selaku pelapor yang merupakan mantan Komisaris Utama perusahaan PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT. EEI) itu mengaku rugi hingga Rp15 triliun. Pelbagai tuduhan itu menurut dia terjadi ketika perusahaannya menjalin kerjasama dengan PT Sinarmas pada 2015 silam untuk menyuplai batubara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kemudian, kerja sama tersebut diduga justru membuat perusahaan dibebani utang hingga Rp4 triliun dan saham Andri di PT EEI yang awalnya mencapai 53 persen tergerus hingga 9 persen.

Soal laporan tersebut, Government Relations PT Sinarmas Ivo Rustandi mengatakan mendapatkan informasi dari media massa. Akan tetapi dia mengatakan belum ada panggilan resmi ke pihaknya.

"Kami sudah menerima berita tersebut, setahu saya masalah ini tidak ada hubungannya dengan Pak Indra W. Dan sampai saat ini kami belum menerima konfirmasi/panggilan resmi," kata Ivo

Minggu (14/3).

Adapun lebih lanjut Ivo juga menginformasikan bahwa Kokarjadi Chandra kini sudah tidak menjabat di Sinarmas Sekuritas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini