Kemenaker Tegaskan Aturan Upah Buruh: Bukan Pengurangan
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan aturan baru terkait pelaksanaan upah di industri padat karya dalam masa pandemi corona bukan pengurangan upah buruh . Aturan itu dibuat agar perusahaan yang terdampak corona tidak membuat keputusan sepihak. Kebijakan Baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tidak mengamanatkan kepada perusahaan untuk mengurangi upah ke karyawan," ucap Sesdirjen Perhubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Adriani dikutip Kamis (18/2). Adriani menuturkan permen ini dibuat sebagai landasan bagi perusahaan dalam mengambil keputusan soal pengupahan. Keputusan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh. "Hal ini penting agar keputusan tersebut menjadi keputusan yang tepat, seoptimal mungkin melindungi ha...