Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

MSCI makin selektif, Korsel gagal naik kasta ke Developed Market

 

MSCI menilai reformasi pasar Korea Selatan (Korsel) belum sepenuhnya mengatasi hambatan aksesibilitas bagi investor global, serta belum cukup kuat mendorong pasar saham bernilai US$4,38 triliun ini menuju kelompok Developed Market.

Dalam Tinjauan Klasifikasi Pasar 2026 yang diumumkan pada Selasa (23/6) pukul 20.38 GMT, MSCI mengakui otoritas pasar Koresl telah menempuh berbagai langkah untuk memperbaiki aksesibilitas pasar.

MSCI menyebut won Korea masih belum dapat diperdagangkan secara offshore, sementara likuiditas perdagangan valuta asing domestik selama jam perdagangan yang diperpanjang, dinilai belum setara dengan standar Developed Market.

“Investor institusi internasional perlu diyakinkan bahwa perdagangan won pada pasar overnight di Korea bisa menyediakan likuiditas yang besar, mendalam, dan konsisten dengan spread bid-ask yang sebanding dengan jam perdagangan reguler seperti mata uang pasar maju lainnya,” tulis MSCI dalam pengumumannya.

Baca Juga: Salah promo, Starbucks tutup lebih dari 2.000 gerai di Korea Selatan

Selain itu MSCI mencatat penerapan rekening omnibus dan transfer in-kind masih terbatas, padahal fasilitas ini memungkinkan investor asing mengelola aset secara kolektif dan memindahkan saham tanpa transaksi jual beli penuh.

MSCI menambahkan bahwa kewajiban pendanaan sebelum penyelesaian transaksi atau pre-settlement funding masih menjadi hambatan bagi pelaku pasar internasional, karena investor asing harus menyediakan dana lebih dulu sebelum transaksi diselesaikan.

Meskipun demikian, MSCI akan terus memantau implementasi reformasi pasar Korsel dan tetap membuka dialog dengan pelaku pasar dan otoritas terkait.

MSCI menyebut reklasifikasi hanya dapat dilakukan apabila seluruh persoalan telah diselesaikan, reformasi telah sepenuhnya diterapkan, dan investor memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi efektivitas perubahan secara berkelanjutan.

Dalam laporan yang sama, MSCI juga menyampaikan penilaian terhadap Indonesia terkait perkembangan reformasi aksesibilitas pasar Indonesia.

Namun MSCI tetap menempatkan Indonesia di kelompok Emerging Market, serta tetap membuka potensi penurunan kasta Indonesia ke kelompok Frontier Market. (KR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini