Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Investasi China di perusahaan teknologi AS akan dibatasi



PT BESTPROFIT Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) tengah menyusun peraturan yang akan membatasi perusahaan dengan setidaknya 25% kepemilikan China untuk membeli perusahaan AS di bidang teknologi. Upaya ini dilakukan untuk mencegah China terlibat dalam teknologi yang berkaitan dengan industri penting di AS. 

Dilansir dari Wall Street Journal, Minggu, Dewan Keamanan Nasional dan Departemen Perdagangan AS juga sedang merancang rencana untuk meningkatkan kontrol ekspor atas barang-barang teknologi ke China.Rencananya, rangkaian peraturan tersebut akan diumumkan akhir pekan nanti, meski belum difinalisasi. AS juga masih membuka kesempatan bagi industri untuk menyampaikan komentar terhadap aturan tersebut. BEST PROFIT

Inisiatif aturan tersebut dikabarkan bertujuan menghambat strategi Made in China 2025", yaitu target Negeri Tirai Bambu untuk menjadi pemimpin global di sepuluh sektor utama industri yang mencakup robot, pesawat terbang, dan mobil berenergi terbarukan.Adapun, AS berencana menggunakan Undang-undang Ekonomi Darurat Internasional Act of 1977 (IEEPA) untuk memberlakukan peraturan pembatasan investasi tersebut. 

Peraturan pembatasan investasi hanya akan berlaku bagi kesepakatan investasi yang baru akan disepakati, tanpa mengganggu kesepakatan investasi yang sudah berjalan sebelumnya. Sebelumnya, akhir Mei lalu, Gedung Putih sempat menyatakan akan mengumumkan aturan pembatasan investasi China ini pada 30 Juni mendatang. Namun, baik Gedung Putih, Departemen Keuangan, maupun Departemen Perdagangan belum memperbarui lagi kepastian tersebut. BESTPROFIT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini