Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Pejabat Kemendag Ungkap Perusahaan yang Sudah Penuhi DMO Minyak Goreng

 


Sidang lanjutan kasus dugaan suap minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, berlangsung pada Selasa (20/9/2022). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Empat orang saksi yang hadir dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan soal beberapa perubahan syarat penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng. Di antara syarat itu adalah kewajiban memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Berdasarkan keterangan saksi Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir, penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Karena PT Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut," ujar Farid bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (20/9/2022).

Faarid Amir, mengungkap soal pemenuhan kewajiban pasar domestik atau DMO itu. Ihwal adanya kewajiban ini dibahas dalam rapat yang digelar pada 14 Februari 2022.

"Mekanisme di rapat tersebut disampaikan terkait komitmen perusahaan produsen CPO untuk dapat menyalurkan CPO dengan komitmennya ditentukan dalam rapat tersebut," ujar Farid.

Dia mengatakan, dalam rapat tersebut penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei sempat mengusulkan agar DMO 20% hanya melalui diskresi menteri perdagangan.

Penuhi Syarat DMO

Kuasa Hukum Master Parulian Tumanggor (MPT), Juniver Girsang menjelaskan dalam persidangan telah disampaikan oleh saksi dari Kementerian Perdagangan bahwa kliennya sudah memenuhi syarat DMO sebagaimana yang ditentukan.

"Mengenai kewajiban pengusaha ini sudah dilaksanakan, kami dari Wilmar punya bukti bahwa DMO sudah dipenuhi," tuturnya.

Salah satu yang dipermasalahkan pihak Wilmar dan produsen CPO adalah persentase DMO yang berubah, awalnya 20 persen dari total produksi, kemudian berubah kembali menjadi 30 persen. Hal ini, kata Juniver, mengakibatkan produsen dan pengusaha menjadi korban kebijakan.

Juniver berharap dalam pemeriksaan lanjutan saksi-saksi, akan lebih terbuka lagi.

"Jelas bahwa pengusaha (PT Wilmar) sudah menjalankan DMO, dan mereka belum mendapatkan hak mendapat ekspor. Lalu berubah peraturan lagi. Kami akan buktikan, kami tinggal menagih hak kami, karena ekspor belum terlaksana, peraturan berubah lagi," tuturnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini