Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Jepang beri sanksi sejumlah perusahaan mata uang krypto

PT BESTPROFIT Regulator jasa keuangan Jepang atau Japan Financial Service Agency (JFSA) hari ini, Kamis menjatuhkan sanksi terhadap beberapa bursa mata uang crypto berupa pelarangan beroperasi selama sebulan. Hukuman ini dijatuhkan oleh JFSA seiring dengan upaya penyelidikan atas kerugian investor sebesar US$ 530 juta karena adanya peretasan di salah satu platform mata uang krypto, Coincheck Inc. 

Mengutip Wall Street Journal, dua di antara bursa yang disuspensi JFSA ialah FSHO dan Bit Station. Keduanya dibekukan operasionalnya selama sebulan karena tidak memiliki prosedur yang tepat untuk melindungi aset investor. Pemilik Bit Station juga ditemukan menggunakan uang investor untuk kepentingan pribadi, sehingga kemungkinan akan ada penyelidikan lebih lanjut. BEST PROFIT

JFSA juga memerintahkan Coincheck Inc untuk segera menangani permasalahan yang dialami investornya serta memperingatkan secara tegas agar kejadian peretasan tidak boleh terjadi lagi.Dalam keterangan resmi yang diunggah di situs perusahaan, Coincheck Inc berkomitmen untuk menggembalikan uang investor secara penuh paling lambat pekan depan. 

Langkah yang diambil JFSA ini tergolong mengejutkan, karena secara umum Jepang dikenal sebagai negara yang sangat longgar untuk urusan mata uang krypto ini. Namun, kejadian peretasan yang merugikan investor sebesar US$ 530 juta agaknya membuat JFSA akan lebih ketat lagi di masa mendatang. BESTPROFIT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini