Produsen logam bisa terkerek harga acuan
PT Best Profit Futures Pekanbaru JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) merilis aturan tentang harga mineral acuan logam pada Oktober
2017. Beleid ini dinilai bisa mendorong kinerja emiten tambang. Pada
4 Oktober lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Keputusan
Menteri ESDM Nomor 3612k/32/MEM/2017 tentang Harga Mineral Acuan Logam
untuk Bulan Oktober 2017. Best Profit Pekanbaru
Di ketentuan itu, pemerintah mengatur harga patokan beberapa
komoditas logam antara lain nikel, tembaga, dan emas. Kelak, harga acuan
logam ini akan diubah setiap bulan seperti harga acuan batubara yang
sebelumnya sudah dirilis pemerintah.Kementerian ESDM menetapkan
harga acuan logam bulan ini mengacu kepada harga komoditas di pasar
internasional.
Misalnya, London Metal Exchange, London Bullion Market
Association, Asian Metal, serta Indonesian Commodity & Derivatives
Exchange (ICDX).Di aturan itu, beberapa harga acuan logam
ditetapkan lebih tinggi dibanding harga pasar. Contohnya, harga nikel
US$ 11.582,38 per ton. Ini lebih tinggi ketimbang harga nikel kontrak
pengiriman tiga bulan di London Metal Exchange pada Jumat (6/10) lalu
US$ 10.600 per ton. PT Bestprofit Pekanbaru
Harga patokan komoditas tembaga untuk Oktober pun lebih tinggi US$
2,95 dari harga pasar. Pemerintah merilis harga tembaga sebesar US$
6.668,95 per ton, sementara harga tembaga di LME untuk pengiriman tiga
bulan cuma US$ 6.666,50 per ton.Direktur Investa Saran Mandiri
Hans Kwee menilai, aturan itu bisa mendorong emiten tambang, seperti
Merdeka Copper Gold (MDKA), Aneka Tambang (ANTM), J Resources Asia
Pasifik (PSAB), juga Vale Indonesia (INCO).
Lantaran harga acuan
didasarkan harga logam di pasar internasional, maka fluktuasi harga
komoditas di pasar menjadi ancaman bagi emiten tambang. Namun, fluktuasi
harga pasar bisa ditekan jika pemerintah menetapkan harga batas atas
dan batas bawah untuk komoditas logam. Hans melihat, bila pemerintah mematok harga batas atas dan bawah, maka
konsumen maupun produsen tambang logam bisa tetap terlindungi. Bestprofit Pekanbaru
Jika
pemerintah menetapkan harga batas bawah, emiten tambang logam
terlindungi karena tidak terpengaruh harga penjualan yang rendah.
Sedangkan, kalau pemerintah menetapkan harga batas atas, yang dilindungi
adalah konsumennya lantaran konsumen tidak perlu membayar harga yang
mahal," papar dia.
Komentar
Posting Komentar