Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

2018, Pengguna Kartu Seluler Wajib Terdaftar di Disdukcapil



Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menggodok aturan bagi pengguna kartu seluler wajib terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam aturan ini, nanti saat mendaftarkan kartu baru, maka verifikasi dan validasinya langsung ke Disdukcapil. best profit pekanbaru

Kartu perdana hanya akan aktif setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Disdukcapil. Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2017.Berlakunya Februari tahun depan, rencana kami, akan ada sosialisasi dulu sekitar tiga bulan," ujar Komisioner BRTI, Agung Harsono usai seminar nasional bertajuk 'Menagih Langkah Nyata Industri Telekomunikasi dan OTT Hadapi Konten Negatif' di Balai Kartini, Jakarta Senin 28 Agustus 2017. pt bestprofit pekanbaru

Aturan tersebut, kata Agung akan selesai kemungkinan pada akhir tahun ini. Jadi, seluruh operator telekomunikasi nantinya akan terhubung dengan Disdukcapil.Agung mengungkapkan, alasan diterbitkannya peraturan itu karena ditemukan kasus kebanyakan kartu yang terdaftar tidak valid. Meski, telah diterbitkan aturan terbaru tahun kemarin, yang mengharuskan setiap kartu perdana registrasinya harus menggunakan KTP.

Setiap ada pelaporan tindak kejahatan, kan kita di cek, banyak sebagian besar nama ‘aaaa’, alamat ‘bbbb’," jelas Agung.Agung menyatakan, sekitar 350 juta kartu seluler yang tersebar, hanya sedikit yang datanya jelas dan terverifikasi. Dengan RPM 12 2017, kita berharap, tahapan siapanya jelas, ketika terjadi apa-apa itu juga jelas," ujar dia. bestprofit pekanbaru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini