Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

BEI Mencabut Suspensi Saham Wijaya Karya (WIKA)

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

BEI mencabut penghentian sementara perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa, tanggal 30 April 2024.

“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan Wijaya Karya,” ujar Bursa dalam pengumuman.

Asal tahu saja, BEI mengeluarkan pengumuman perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek WIKA pada tanggal 18 Desember 2023. Alasannya, karena keterlambatan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Dalam pengumuman di keterbukaan informasi, Selasa (30/4), ada beberapa pertimbangan mengapa BEI mencabut suspensi saham WIKA.

Pertama, Surat Perseroan nomor SE.01.01/A.CORSEC.00267/2024 tanggal 4 April 2024 perihal Penyampaian Hasil RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.

Kedua, Surat KSEI nomor KSEI-7845/JKU/0424 tanggal 22 April 2024 perihal Pembayaran Consent Fee, Denda dan Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Ketiga, Surat Perseroan nomor SE.01.01/A.CORSEC.00281/2024 tanggal 25 April 2024 perihal Laporan Informasi terkait Rencana Pembayaran Consent Fee, Denda dan Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A.

s

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini