Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

WN Rusia Buron Interpol Ditangkap di Bali Bersama Pacar

 

Polisi meringkus warga negara Rusia yang merupakan buron Interpol, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka, yang kabur dari kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa Andrew ditangkap di Villa Seminyak, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, Bali pada Rabu (24/2) dini hari tadi.

"Tim Mabes Polri, Resmob Polda Bali bersama dengan pihak Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai telah melakukan penangkapan terhadap DPO Red Notice Interpol WNA Rusia Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka," kata Argo kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (24/2).

 

Dalam penangkapan itu, Argo mengatakan bahwa buronan tersebut tidak memberikan perlawanan. Dia pun langsung dibawa ke kantor Imigrasi.

Selain Andrew, tim gabungan juga turut mengamankan seorang wanita yang merupakan pacar Andrew bernama Ekaterina Trubkina. Dia diduga terlibat dalam pelarian buron tersebut.

"Diamankan bersama pacarnya tanpa melakukan perlawanan. Dilanjutkan membawa DPO tersebut ke kantor Imigrasi," ucapnya lagi.

Sebagai informasi, warga negara Rusia itu melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (11/2) pukul 13.20 WITA.

Dia melarikan dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Saat kejadian, Kovalenka usai dijenguk oleh pacarnya itu.

Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan akibat kasus narkoba.

"Dia ditangkap polisi pada Oktober 2019 karena menjadi pengedar narkoba hashish untuk para turis. Barang bukti 521,19 gram hashish," jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Parlindungan, Sabtu (13/2) malam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini