Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Jakarta Ramai Lancar Hari Pertama Penguatan PPKM Mikro

 

Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta dipadati kendaraan bermotor pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan sejumlah penguatan, Selasa (22/6).

Berdasarkan pantauan

di Jakarta Selatan, sejak pukul 08.30 WIB di Jalan Raya Pasar Minggu, jalur paling banyak dilalui orang dari Depok dan Bogor untuk ke Jakarta, lalu lintas terpantau ramai lancar.

Kendaraan yang melintas di ruas jalan ini didominasi roda dua, arus lalu lintas beberapa kali sempat terhenti karena adanya traffic light, namun tidak sampai menimbulkan kemacetan.

 

Kemudian di Jalan Gatot Subroto arah Pancoran, arus lalu lintas juga terpantau ramai lancar.

Sebelum pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, ruas jalan ini merupakan salah satu titik macet pada saat jam berangkat kerja.

Situasi serupa juga terlihat di ruas jalan Jakarta Pusat, di jalur protokol seperti Jalan Sudirman, Jalan M.H. Thamrin terpantau ramai, begitu juga hingga di sekitar kawasan Monas atau Jalan Medan Merdeka.

Penguatan tersebut di antaranya kebijakan work from home dengan ketentuan 75 persen bekerja di rumah dan 25 sisanya bekerja di kantor untuk wilayah zona merah.

Selain itu, pada PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya dibolehkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini