Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

PPKM Darurat, Perusahaan Mulai Bahas PHK dengan Serikat Buruh

 

Presiden KSPI Said Iqbal mendapat informasi dari anggota bahwa sejumlah perusahaan mulai mengajak serikat pekerja untuk membahas pengurangan karyawan. Presiden KSPI Said Iqbal mendapat informasi dari anggota bahwa sejumlah perusahaan mulai mengajak serikat pekerja untuk membahas pengurangan karyawan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sejumlah perusahaan mulai membahas masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan serikat pekerja sebagai dampak PPKM darurat.

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan perusahaan tersebut mayoritas berasal dari industri padat karya maupun padat modal seperti otomotif, peleburan besi dan baja, keramik, elektronik tekstil, garmen multinasional, dan sepatu.

"Mulai dari minggu lalu, kami dapat informasi hampir mayoritas anggota KSPI di industri tersebut sudah minta diskusi dengan serikat pekerja untuk melakukan efisiensi pengurangan karyawan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/7).

Bahkan, kata dia, sebagian perusahaan telah menemui kesepakatan PHK dengan serikat pekerja seperti perusahaan di industri komponen otomotif, peleburan besi dan baja, serta keramik.

Sementara, sebagian perusahaan di sektor ritel, pusat perbelanjaan, logistik, transportasi sudah melakukan PHK. Kondisi ini terjadi akibat arus kas perusahaan berdarah-darah akibat PPKM darurat maupun pembatasan sebelumnya lantaran tidak bisa berproduksi maksimal.


"Kalau Pak Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi mengatakan jangan ada PHK, itu enggak diterima perusahaan. Mereka hanya melihat arus kasnya, tidak mungkin mereka kemudian pertahankan arus kas yang berdarah- darah, tidak ada output produksi, tetapi tetap bayar upah kemudian, tidak mungkin," tuturnya.
Lihat Juga :
Mantan Menteri BUMN Soegiharto Meninggal Dunia


Oleh sebab itu, ia menuturkan apabila pemerintah memperpanjang PPKM darurat hingga enam minggu seperti

maka berpotensi terjadi ledakan PHK. Kondisi ini akan pulih bergantung pada percepatan pemulihan ekonomi serta pengendalian covid-19.

"Akan terjadi ledakan PHK di depan bila PPKM darurat akan diperpanjang lagi sampai satu setengah bulan. Informasi dari media, Ibu Sri Mulyani mengatakan itu meskipun masih rencana, jika terjadi itu pasti ada ledakan PHK," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini