Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

PPKM Darurat, Perusahaan Mulai Bahas PHK dengan Serikat Buruh

 

Presiden KSPI Said Iqbal mendapat informasi dari anggota bahwa sejumlah perusahaan mulai mengajak serikat pekerja untuk membahas pengurangan karyawan. Presiden KSPI Said Iqbal mendapat informasi dari anggota bahwa sejumlah perusahaan mulai mengajak serikat pekerja untuk membahas pengurangan karyawan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sejumlah perusahaan mulai membahas masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan serikat pekerja sebagai dampak PPKM darurat.

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan perusahaan tersebut mayoritas berasal dari industri padat karya maupun padat modal seperti otomotif, peleburan besi dan baja, keramik, elektronik tekstil, garmen multinasional, dan sepatu.

"Mulai dari minggu lalu, kami dapat informasi hampir mayoritas anggota KSPI di industri tersebut sudah minta diskusi dengan serikat pekerja untuk melakukan efisiensi pengurangan karyawan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/7).

Bahkan, kata dia, sebagian perusahaan telah menemui kesepakatan PHK dengan serikat pekerja seperti perusahaan di industri komponen otomotif, peleburan besi dan baja, serta keramik.

Sementara, sebagian perusahaan di sektor ritel, pusat perbelanjaan, logistik, transportasi sudah melakukan PHK. Kondisi ini terjadi akibat arus kas perusahaan berdarah-darah akibat PPKM darurat maupun pembatasan sebelumnya lantaran tidak bisa berproduksi maksimal.


"Kalau Pak Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi mengatakan jangan ada PHK, itu enggak diterima perusahaan. Mereka hanya melihat arus kasnya, tidak mungkin mereka kemudian pertahankan arus kas yang berdarah- darah, tidak ada output produksi, tetapi tetap bayar upah kemudian, tidak mungkin," tuturnya.
Lihat Juga :
Mantan Menteri BUMN Soegiharto Meninggal Dunia


Oleh sebab itu, ia menuturkan apabila pemerintah memperpanjang PPKM darurat hingga enam minggu seperti

maka berpotensi terjadi ledakan PHK. Kondisi ini akan pulih bergantung pada percepatan pemulihan ekonomi serta pengendalian covid-19.

"Akan terjadi ledakan PHK di depan bila PPKM darurat akan diperpanjang lagi sampai satu setengah bulan. Informasi dari media, Ibu Sri Mulyani mengatakan itu meskipun masih rencana, jika terjadi itu pasti ada ledakan PHK," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini