Punya Jajaran Direksi Melek Teknologi Jadi Syarat Dirikan Bank Digital

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bank berbadan hukum Indonesia (BHI) ataupun bank baru untuk menjadi bank digital. Salah satunya dengan memiliki jajaran direksi yang mampu melek digital.

Menurutnya, pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis pekan lalu (19/8).

"Saya fikir mereka harus itu semuanya melihat, tolong dong melihat di POJK 12 kita apa persyaratannya itu kan banyak tuh. Salah satunya direksinya sudah mengerti mengenai digitalisasi," tuturnya dalam Squawk Box CNBC Indonesia bertajuk Membedah Fenomena Bank Digital & Akselerasi Permodalan Bank, Jumat (27/8).

Selain itu, ucap Heru, untuk menjadi bank digital juga diperlukan manajemen risiko secara memadai. Sehingga, kelangsungan bisnis bank lebih terjaga. Kemudian, bank juga mampu memastikan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.

"Penting, mengenai digitalisasi ialah aspek perlindungan nasabah terkait cyber security dan segala macam. Nah itu memang harus dipenuhi dulu," tekannya mengakhiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023