OJK Tidak Berikan Label Khusus untuk Bank Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan, tidak akan memberi label khusus kepada bank digital sebagai suatu jenis bank baru di tanah air. Mengingat, peraturan yang berlaku di Indonesia terkait hanya mengenal dua jenis bank.
"Undang-undang perbankan kita saat ini hanya dikenal dua jenis bank ya, bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). OJK tentunya tidak mendefinisikan bank digital sebagai suatu bentuk jenis bank baru," katanya dalam Squawk Box CNBC Indonesia bertajuk Membedah Fenomena Bank Digital & Akselerasi Permodalan Bank, Jumat (27/8).
Pun, secara kelembagaan, bank digital tetap tergolong ke dalam bank kendati operasional bisnis dilakukan dengan pemanfaatan teknologi. Sebagaimana disampaikan OJK dalam berbagai kesempatan.
"Jadi, bank digital itu sesuai dengan kelembagaan ya tetep bank. Seperti yang sering kita sampaikan seperti itu," tekannya.
Oleh karena itu, OJK menjamin tidak ada dikotomi atau pembedaan antara bank umum dan bank digital.
"Nah, kita juga tentunya tidak ingin mendikotomikan diantara bank yang konvensional dan kemudian beralih atau bertransformasi menjadi bnyak yang melayani digital, kemudian bank yang hybrid tadi, atau bank juga yang didirikan baru menjadi bank digital. Kita tidak ingin mendikotomikan yang seperti itu," bebernya.
Komentar
Posting Komentar