Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

OJK Tidak Berikan Label Khusus untuk Bank Digital

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan, tidak akan memberi label khusus kepada bank digital sebagai suatu jenis bank baru di tanah air. Mengingat, peraturan yang berlaku di Indonesia terkait hanya mengenal dua jenis bank.

"Undang-undang perbankan kita saat ini hanya dikenal dua jenis bank ya, bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). OJK tentunya tidak mendefinisikan bank digital sebagai suatu bentuk jenis bank baru," katanya dalam Squawk Box CNBC Indonesia bertajuk Membedah Fenomena Bank Digital & Akselerasi Permodalan Bank, Jumat (27/8).

Pun, secara kelembagaan, bank digital tetap tergolong ke dalam bank kendati operasional bisnis dilakukan dengan pemanfaatan teknologi. Sebagaimana disampaikan OJK dalam berbagai kesempatan.

"Jadi, bank digital itu sesuai dengan kelembagaan ya tetep bank. Seperti yang sering kita sampaikan seperti itu," tekannya.

Oleh karena itu, OJK menjamin tidak ada dikotomi atau pembedaan antara bank umum dan bank digital.

"Nah, kita juga tentunya tidak ingin mendikotomikan diantara bank yang konvensional dan kemudian beralih atau bertransformasi menjadi bnyak yang melayani digital, kemudian bank yang hybrid tadi, atau bank juga yang didirikan baru menjadi bank digital. Kita tidak ingin mendikotomikan yang seperti itu," bebernya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini