Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengaktifkan kembali transaksi short selling

 Dalam pengumumannya, Direksi BEI menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan.

"Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026," kata Direksi BEI dalam pengumumannya, dikutip Selasa (15/9/2016).

Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026 yang akan berlaku efektif pada periode Oktober 2026.
Baca:
Saham yang Diborong Asing Kemarin Saat Pergantian Menteri Keuangan

Mengingatkan saja, pada 17 September 2025, OJK menerbitkan surat penundaan implementasi short selling, trading halt, dan batasan auto rejection.

Pada 13 Maret 2026, OJK memperpanjang kebijakan penundaan tersebut. BEI mengumumkan perpanjangan penundaan itu pada 16 Maret 2026.

Terbaru, pada 9 September 2026, OJK telah menerbitkan surat terkait penetapan kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling, yang mendasari aktifnya kembali mekanisme short selling.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini