PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengaktifkan kembali transaksi short selling
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dalam
pengumumannya, Direksi BEI menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk dapat melakukan implementasi
Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan
kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas
pengawasan.
"Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai
berlaku sejak tanggal 15 September 2026," kata Direksi BEI dalam
pengumumannya, dikutip Selasa (15/9/2016).
Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam
ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan
Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28
September 2026 yang akan berlaku efektif pada periode Oktober 2026.
Baca:
Saham yang Diborong Asing Kemarin Saat Pergantian Menteri Keuangan
Mengingatkan saja, pada 17 September 2025, OJK menerbitkan surat penundaan
implementasi short selling, trading halt, dan batasan auto rejection.
Pada 13 Maret 2026, OJK memperpanjang kebijakan penundaan tersebut. BEI
mengumumkan perpanjangan penundaan itu pada 16 Maret 2026.
Terbaru, pada 9 September 2026, OJK telah menerbitkan surat terkait penetapan
kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling,
yang mendasari aktifnya kembali mekanisme short selling.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar