Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

OJK Minta Insentif Buat ETF Emas, Airlangga Siapkan Aturan

 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengusulkan insentif bagi produk baru di sektor jasa keuangan seperti Exchange-Traded Fund atau ETF Emas. Pemerintah langsung melakukan kajian terhadap usulan tersebut.

Usulan itu disampaikan Friderica saat rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dia mengusulkan insentif bagi produk seperti ETF Emas.

"Terkait dengan kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan seperti ETF Emas dan lain-lain," kata Friderica ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/6/2027).

Senada, Menko Airlangga mengamini ada persiapan untuk insentif tersebut. Mengingat lagi, OJK memiliki mandat tambahan seperti diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

"Termasuk juga untuk tahap berikutnya ETF daripada perdagangan ETF daripada emas yang non-delivery. Itu  mungkin membutuhkan insentif fiskal. Tadi kita pelajari juga. Kemudian juga penugasan untuk pembentukan harga dari mineral exchange. Ini juga tadi kita bahas," jelas Airlangga.

Meski demikian, Airlangga belum merinci jenis-jenis insentif fiskal yang akan diberikan pemerintah, termasuk rincian produknya. Hanya saja, disebut akan ada bentuk semacam keringanan pajak. "Ya kalau misalnya kalau perdagangan ETF emas non-delivery goods, goods-nya enggak ada. Jadi salah satunya dari segi perpajakannya untuk dipermudah," terangnya.

Regulasi ETF Emas Lengkap

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan peluncuran instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas semakin mendekati tahap realisasi. Seluruh regulasi yang menjadi landasan penerbitan produk investasi tersebut telah rampung, sementara sejumlah manajer investasi telah mengajukan proses pencatatan ke Bursa.

"Terkait dengan ETF emas dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan regulasi itu sudah lengkap," kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik, dalam Konferensi Pers RUPST BEI 2026, Senin (29/6/2026).

Ia mengatakan, saat ini proses penerbitan ETF Emas tinggal menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan persetujuan dari para pihak yang terlibat. Dengan perkembangan tersebut, BEI berharap produk ETF Emas dapat segera melantai di pasar modal Indonesia. Jeffrey menjelaskan, dasar hukum untuk penerbitan ETF Emas kini telah tersedia secara menyeluruh.

 

Terbit Sejak Februari 2026

Direktur Utama BEI periode 2026-2030 Jeffrey Hendrik, saat Konferensi Pers RUPST BEI 2026, Senin (29/6/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Otoritas telah menerbitkan seluruh regulasi yang diperlukan agar instrumen tersebut dapat diperdagangkan di Bursa. Ia menyebutkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur ETF Emas resmi diterbitkan pada 23 Februari 2026.

Selanjutnya, pada April 2026, BEI juga mengeluarkan peraturan yang mengatur aspek pencatatan, perdagangan, hingga keanggotaan bagi ETF Emas. Selain itu, dari sisi kepatuhan syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai ETF Emas sejak Juli 2025.

 "Jadi, untuk underlying regulasinya itu sudah lengkap," imbuhnya.

Tujuh Manajer Investasi Antre

Di sisi penerbitan produk, Jeffrey mengungkapkan minat pelaku industri cukup tinggi. Hingga saat ini terdapat tujuh manajer investasi yang telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada Bursa Efek Indonesia.

Permohonan tersebut saat ini masih berada dalam tahap proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, produk ETF Emas dapat memasuki tahap pencatatan dan mulai diperdagangkan di BEI. Meski belum mengungkapkan nama-nama manajer investasi tersebut maupun jadwal peluncuran secara pasti, Jeffrey optimistis prosesnya tidak akan memakan waktu lama.

"Untuk penerbitannya saat ini ada tujuh manager investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF emas kepada Bursa Efek Indonesia tentu ini sedang berproses dan tentu kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi ETF emas sudah bisa terbit dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate