Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Eks Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Didakwa Korupsi

 

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia, Syed Saddiq, didakwa korupsi karena dituduh menyalahgunakan dana partai berkuasa Pribumi Bersatu (Bersatu) sebesar 1,2 juta ringgit atau Rp4,1 miliar.

Eks menteri termuda dalam kabinet pemerintah Malaysia itu didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan UU Anti-Pendanaan Terorisme dan Perbuatan Melanggar Hukum di Pengadilan Johor Bahru pada Kamis (22/7).

Korupsi itu diduga dilakukan pria 28 tahun itu ketika menjabat sebagai ketua organisasi pemuda Bersatu sebelum keruntuhan pemerintahan koalisi Pakatan Harapan pimpinan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

Melansir The Straits Times, Syed mengepalai partainya sendiri yang disebut Partai Muda, partai politik berbasis pemuda pertama di Malaysia yang saat ini berada di kubu oposisi pemerintahan PM Muhyiddin Yassin.

Menurut laporan The Star, Komisi Anti-Korupsi Malaysia mulai melakukan penyelidikan sejak Juni 2020 lalu setelah Syed melaporkan uang tunai miliknya sebesar 25 ribu ringgit hilang.

Syed mengklaim bahwa uang tunai yang tersimpan di rumahnya di Petaling Jaya adalah milik dia dan orang tuanya.

Dengan mengenakan setelan jas hitam dan kaos polo putih lengkap dengan masker, Syed mendatangi Pengadilan Johor Bahru didampingi tim pengacara dan sejumlah politikus oposisi pendukungnya.

Sehari sebelum sidang, Syed mengunggah kicauan di Twitter berisikan bantahan atas tuduhan korupsi tersebut. Menurutnya, tuduhan korupsi ini sarat politik.

"Kebenaran akan selalu menang. Pada saat-saat seperti inilah saya diingatkan mengapa saya terjun ke politik," kata Syed yang kini menjadi anggota parlemen Malaysia mewakili daerah Muar.

Syed mengaku telah mendapat ancaman ketika ingin bergabung dengan koalisi oposisi pemerintah, Perikatan Nasional.

Menilik Beda Makna 'Lockdown' di Indonesia dan Malaysia

Syed menuturkan ancaman-ancaman ini telah berlangsung selama satu tahun dan sekarang "diperbarui".

Parlemen Malaysia dijadwalkan memulai kembali rapat setelah reses pada 26 Juli mendatang.

Setiap kali ada pemungutan suara penting di parlemen, ancaman akan datang. pada Juli, Desember, Januari, dan baru-baru ini sepekan sebelum parlemen bersidang," ucap Syed.

Melalui sebuah pernyataan, Sekretaris Jenderal Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (Muda) Amir Abd Hadi mengatakan Syed akan didakwa juga atas penggalangan dana pemilihan umum ke-14 dalam jamuan makan malam tahun 2018.

"Penyalahgunaan dana seperti yang diklaim adalah tuduhan jahat dan tidak benar," kata Amir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini